Agus Mustofa (28), warga Bandung Barat yang dibebaskan lewat restorative justice terkait kasus pencurian sepeda motor menjalani perawatan di rumah sakit. Agus diketahui menderita sakit TBC akut.
Agus dibawa ke rumah sakit Cahya Kawaluyaan yang berada di Kota Baru Parahyangan pada Kamis (27/1/2022). Agus dibawa ke RS oleh Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan. Kondisi Agus saat dirawat di RS pun turut dimonitor langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana.
"Warga kami, Pak Agus dalam penanganan dan memang menderita TBC akut. Ini bentuk pemerintah hadir," ucap Hengky di RS Cahya Kawaluyaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang dia terima dari Dinas Kesehatan, Agus memang sempat dirawat di RS Sartika Asih saat masih dihukum. Setelah dibebaskan lewat restorative justice oleh Jaksa Agung, Agus kemudian mendapatkan lagi penanganan medis.
Agus sudah mendapatkan obat-obatan. Saat ini, Agus dirawat untuk kesembuhan sakit TBC yang bisa memakan waktu 6 bulan hingga satu tahun.
"Wujud dari pemerintah yaitu fast response. Bukan hanya kesehatan, tapi juga pendidikan," kata Hengky.
Sementara itu, Kajati Jabar Asep N Mulyana ikut memantau langsung proses penanganan medis Agus. Sebab, dia berharap Agus yang bebas dari status tersangka bisa menikmati kehidupannya dengan hal bermanfaat tanpa gangguan masalah medis.
"Kami memastikan bukan persoalan hukumnya saja yang selesai, tapi bagaimana keberlangsungan hidup daripada tersangka dan keluarganya. Kemarin langsung dibawa ke RS ini, dan sekarang ditangani dengan baik," katanya.
Tak hanya soal kesehatannya, Kejati Jabar juga turut memperhatikan kondisi kediaman Agus yang beralamat di Desa Cibiru, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Kondisi kediaman Agus yang tak layak huni ini pun rencananya akan dibangun berkolaborasi dengan Pemkab Bandung Barat.
"Kami akan mencoba renov rumah yang bersangkutan, kami juga tadi dari teman-teman Kejaksaan tinggi Jabar ada bantuan Semen untuk membantu mempercepat itu," ujarnya.
Seperti diketahui, Agus sempat ditahan usai mencuri sepeda motor milik majikannya. Dia kemudian mendapatkan pengampunan dari Jaksa lewat restorative justice. Pelaksanaan restorative justice itupun dilakukan langsung dihadapan Jaksa Agung ST Burhanuddin beberapa hari lalu.
(dir/mso)