Tak Lagi Rekrut Honorer, Bupati Sumedang: Semua Pihak Hati-hati Oknum

Tak Lagi Rekrut Honorer, Bupati Sumedang: Semua Pihak Hati-hati Oknum

Nur Azis - detikNews
Kamis, 27 Jan 2022 15:37 WIB
Bupati Sumedang siapkan bonus untuk atlet berprestasi di PON Papua
Foto: Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir (Istimewa).
Sumedang -

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir memberitahukan kepada seluruh instansi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sumedang untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya. Jika itu dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu sebagaimana surat pemberitahuan Bupati Sumedang yang dilayangkan kepada Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Camat, Lurah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Pemberitahuan itu sebagai tindak lanjut atas imbauan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo yang meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), serta Pemda untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati apabila ada oknum yang menawarkan untuk memfasilitasi atau mengurus pengangkatan pegawai Non PNS dan/atau PPPK, atau tenaga honorer.

"Agar masyarakat atau semua pihak berhati-hati terhadap oknum yang akan memfasilitasi atau mengatasnamakan pemerintah dapat mengangkat pegawai Non PNS dan/atau tenaga honorer," ungkap Dony kepada detikcom, Kamis (27/1/2022).

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemeintah Nomor 56 Tahun 2012.

"Di sana disebutkan bahwa sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah," ucap Dony.

Selain itu, lanjut Dony, sebagaimana ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPK dan Pejabat lain di Lingkungan Instansi Pemerintah Dilarang Melakukan Pengangkatan Pegawai Non PNS dan/atau Non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

"Dilarang atau tidak boleh mengangkat pegawai non PNS dan atau tenaga honorer kecuali ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah atau terdapat kebijakan Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," terang Dony.

Terkait hal itu, ditegaskan Dony, seluruh instansi di lingkungan Pemkab Sumedang dilarang mengangkat pegawai baru untuk untuk mengisi jabatan ASN.

"Semua instansi di Lingkungan Pemkab Sumedang diharapkan mengidahkan peraturan ini," kata Dony.

Dony menambahkan khusus untuk sekolah-sekolah yang kekurangan tenaga pendidik dan kependidikan agar melaporkan hal dimaksud kepada Kepala Dinas Pendidikan.

"Jadi dilarang untuk mengangkat langsung tenaga pendidik dan kependidikan dari pegawai Non PNS atau tenaga honorer untuk mengisi kekurangan tersebut," pungkasnya.

(mso/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads