Pemkab Bandung Hanya Mampu Angkut Sampah 300 Ton Per Hari

Pemkab Bandung Hanya Mampu Angkut Sampah 300 Ton Per Hari

Yuga Hassani - detikNews
Rabu, 26 Jan 2022 10:29 WIB
Sampah menumpuk di Pasar Sehat Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (24/1/2021). Sampah yang menggunung tersebut belum diangkut petugas sekitar 6 bulan.
Sampah menggunung di Kabupaten Bandung. (Foto: Yuga Hassani/detikcom)
Kabupaten Bandung -

Pemkab Bandung mampu mengangkut sampah sebanyak 300 ton per hari. Hal tersebut berbanding jauh dengan sampah dihasilkan warga sebanyak 1.268 ton per hari.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Asep Kusumah mengatakan permasalahan tersebut karena adanya keterbatasan armada. Menurut dia, saat ini hanya tersedia 109 unit pengangkut sampah. Idealnya armada pengangkut sampah butuh 750 unit.

"Kita memang terkendala armada. Jadi setiap harinya 109 armada hanya bisa mengangkut sampah 280-300 ton per hari. Bukan itu saja, kondisi TPA Sarimukti yang sudah overload, mengakibatkan antrian panjang truk pengangkutan sampah dari masyarakat se-Bandung Raya," ujar Asep, Rabu (26/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal tumpukan sampah di Pasar Sehat Cileunyi, Asep menuturkan pihaknya berkoordinasi dalam pengangkutan dan giat operasi bersih (opsih) yang bekerja sama dengan pengelola pasar. Pengelolaan sampah di daerah tersebut, ditangani oleh UPTD pengelolaan sampah Rancaekek dengan cakupan pelayanan tujuh kecamatan yakni Nagreg, Cileunyi, Cilengkrang, Cimenyan, Rancaekek, Cicalengka dan Cikancung.

"Dengan 24 armada truk berkapasitas 6 kubik, pengangkutan di 7 wilayah tersebut diakui sering terhambat," katanya.

ADVERTISEMENT

Selain jarak TPS ke TPA Sarimukti cukup jauh, pihaknya menjelaskan, dalam satu minggu selalu mengangkut sebanyak empat kali. "Saya pastikan petugas akan melakukan pengangkutan dan opsih setelah koordinasi dengan pengelola pasar," ujar Asep.

Asep menegaskan pemerintah telah berkali-kali mengeluarkan program edukasi dan sosialisasi mengenai pengelolaan sampah. Sebab, menurut dia, sesuai amanat UU RI 18/2006 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 12 disebutkan setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

"Sampah ini tanggung jawab kita bersama, bukan pemerintah saja. Maka saya harap dengan kondisi saat ini, kesadaran bersama harus bangkit dan mengakar menjadi budaya sadar sampah hingga anak cucu," ucap Asep.

(bbn/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads