Ini Motif Istri dan Selingkuhan Bunuh Petani di Karawang

Ini Motif Istri dan Selingkuhan Bunuh Petani di Karawang

Yuda Febrian Silitonga - detikNews
Senin, 24 Jan 2022 19:19 WIB
Polisi memperlihatkan penumbuk padi yang digunakan AN untuk membunuh suami selingkuhannya
Foto: Polisi memperlihatkan alat yang digunakan pelaku untuk membunuh petani di Karawang (Yuda Febrian Silitonga/detikcom).
Karawang -

Seorang petani di Kabupaten Karawang tewas dibunuh istri dan selingkuhannya. Motifnya dipicu masalah asmara antara pelaku.

"Jadi motifnya terkait perselingkuhan, AN berencana akan menikahi N setelah melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan suami dari N," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono dalam rilis yang disampaikan di Mapolres Karawang, Senin (24/1/2022).

Aldi menyebut para pelaku telah merencanakan pembunuhan sebanyak dua kali. Namun hal itu masih terus didalami oleh penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga masih mendalami 2 kali perencanaan pembunuhan kedua pelaku," katanya.

Dari kejadian ini, kedua pelaku dijerat pasal 338 dan 340 tentang Pembunuhan dan Pembunuhan berencana. "Sesuai pasal yang dijerat yakni hukuman seumur hidup," tandasnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, dua pelaku yang ditangkap kepolisian dalam kasus pembunuhan petani di Karawang merupakan istri korban dan selingkuhannya.

"Kejadian terjadi di Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Karawang Dua pelaku yang ditangkap belum 24 jam itu inisial N (39) yang juga istri korban dan inisial AN (33) selingkuhannya," kata Kapolres AKBP Aldi Subartono.

Lihat juga video 'Ciri-ciri Pasangan Kamu Selingkuh':

[Gambas:Video 20detik]



(mso/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads