Sebanyak 14 narapidana Lapas Kelas II B Sukabumi mendapat sanksi pemindahan ke sel di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkiara (Warkir). Mereka dipindahkan karena kerap berulah di dalam penjara.
Kepala Lapas Sukabumi Christo Toar mengatakan pemindahan ke 14 orang tersebut dilakukan pada Selasa (18/1). Selain kasus narkoba, 14 napi tersebut berlatar belakang kasus penganiayaan.
"Berbagai macam latar belakang (alasan pemindahan), ada yang sudah asimilasi berstatus tahanan rumah, kemudian berusaha menyelundupkan narkoba ke lapas. Ada juga yang terlibat keributan membuat gaduh, berkelahi dengan sesama warga binaan," kata Christo, Rabu (19/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Christo mengatakan pihaknya sudah berupaya melakukan langkah persuasif dengan memberikan peringatan. Bahkan, menurut dia, hukuman pemindahan itu seringkali dijelaskan dalam setiap kegiatan pembinaan kepada para napi.
Dia menjelaskan pemindahan para warga binaan itu merupakan salah satu bukti nyata ketegasan pihaknya menindak seluruh warga binaan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di Lapas Sukabumi. "Nah beberapa orang yang bermasalah itu kita pindahkan. Harapannya di tempat lain dengan situasi dan kondisi yang berbeda, mereka bisa dibina dengan baik di sana," tutur Christo.
Lihat juga video 'Heboh Video Napi Pesta Sabu di Sumsel, Kalapas Banyuasin Benarkan Kejadian':