Puluhan bendera partai politik (Parpol) penuhi taman pembatas jalan yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye oleh pemerintah. Satpol PP Cianjur pun akan menindak tegas pihak yang tetap membandel.
Berdasarkan pantauan detikcom , bendara salah satu Parpol berjejer di sepanjang Jalan Abdullah Bin Nuh hingga bundaran Tugu Gentur.
Tak hanya di lokasi tersebut, bendera parpol juga terpasang di beberapa lokasi lain yang juga dilarang untuk dipasangi berbagai alat peraga mulai dari pamflet, spanduk, ataupun bendera parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatpol PP Kabupaten Cianjur Hendry Prasetyadi mengatakan pihaknya sudah memasang papan larangan untuk tidak memasang APK di tempat tersebut. Sayangnya ternyata masih ada yang melanggar.
"Larangan itu sudah masuk dalam Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Makanya kita pasang papan larangan di titik yang memang harus steril," ujarnya, Senin (17/1/2022).
Hendry menegaskan pihaknya akan menindak tegas oknum yang tetap membandel memasang APK di sepanjang wilayah terlarang.
"Jika ketahuan masih ada yang memasang APK yang mengganggu ketertiban umum, kita akan tindak tegas dengan memberikan sanksi administrasi berupa denda," katanya.
Dia juga meminta, kepada semua pihak agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah terutama yang menyangkut fasilitas umum.
"Kami akan lakukan sosialisasi supaya tahu tempat mana saja yang memang dilarang dipasangi atribut, seperti masjid, sekolah, pembatas jalan dan tempat-tempat lainnya yang memang dirasa mengganggu ketertiban umum," pungkasnya.
(mso/bbn)