Rencana dibukanya kembali tambang batu andesit PT Atlasindo Utama di Gunung Sirnalanggeng, Desa Cintalanggeng, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang menimbulkan berbagai reaksi penolakan dari masyarakat termasuk Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi.
Diketahui, pencabutan sanksi pembekuan izin PT Atlasindo Utama telah dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang. Namun tertanggal 24 Desember 2021 Surat pemberitahuan pencabutan pembekuan izin PT Atlasindo Utama kembali keluar.
Menanggapi kabar akan dibukanya kembali perusahaan tambang tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengaku kecewa. Pasalnya, pembukaan kembali PT Atlasindo Utama akan berdampak buruk pada lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti kita tahu, banyak dampak negatif yang dirasakan oleh masyarakat disana. Saya kira meskipun pencabutan sanksi berupa izin telah dicabut masyarakat mestinya menolak," ujar Dedi Mulyadi melalui pesan singkat kepada detikcom, Minggu (16/01/2022).
Ia menganggap yang merasakan dampak kerugian atas dibukanya pertambangan tersebut merupakan masyarakat sekitar Gunung Sirnalanggeng. Dia selaku Wakil Ketua Komisi yang membidangi lingkungan hidup tentu turut prihatin jika tambang tersebut kembali dibuka.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi juga sempat melakukan sidak pada Oktober 2021 lalu ke Gunung Sirnalanggeng yang merupakan lokasi pertambangan batu andesit PT Atlasindo Utama.
"Logikanya, yang menandatangani pencabutan sanksi pembekuan izin itu kan tidak tinggal di sana, coba kalau dia tinggal di bawah pertambangan itu. Pasti akan merasakan dampak yang sama," kata dia.
Akibat dibukanya tambang tersebut masyarakat akan kembali merasakan dampak polusi, serta bisingnya aktivitas produksi PT Atlasindo. "Dampak lingkungan itu cukup jelas, dari mulai kekeringan, rawan longsor dan lainnya. Saya minta masyarakat bisa mempertahankan pendirian untuk tetap menolak," ucapnya.
"Nanti kan ada proses menempuh izin lingkungan dan sebagainya, pasti masyarakat dikumpulkan untuk dimintai tandatangan, kalau dikasih amplop jangan mau. Harus menolak untuk tanda tangan," kata Dedi menambahkan.
Dedi Mulyadi berencana membahas masalah ini dalam rapat Komisi IV DPR RI yang membidangi lingkungan hidup.
Penolakan juga datang dari Forum Karawang Selatan Bersatu yang merupakan aktivis lingkungan setempat. Mereka menolak dengan keras pemberitahuan pencabutan izin tersebut.
Anggota Forum Karawang Selatan Bersatu Eris Mengatakan pihaknya tidak pernah setuju dari awal pembukaan tambang batu andesit PT Atlasindo Utama tersebut.
"Kami yang notabene masyarakat lokal tidak pernah setuju dengan dibukanya kembali PT Atlasindo Utama," ujar Eris.
Eris berasalan dibukanya kembali PT Atlasindo Utama menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat akibat aktivitas pertambangan.
"Kami tidak ingin alam Karawang selatan yang merupakan paru-paru Karawang dirusak, mengingat, banyak masyarakat yang dirugikan oleh pertambangan tersebut," kata dia.
(mso/mso)