Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati dengan hukuman mati dan kebiri kimia mengundang pro dan kontra.
Terkait hal itu, Ketua Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari meminta keputusan untuk hukuman bagi pelaku dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya.
Keputusan itu, ucap dia, haruslah berpijak pada pertimbangan atas dampak yang dirasakan para korban akibat perbuatan dari pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pastinya harus dihukum seberat-beratnya, dia (pelaku) harus merasakan bagaimana derita yang dirasakan para korban saat ini," kata Ineu kepada detikcom selepas acara pelantikan Pengurus KPP Kabupaten Sumedang di Gedung DPRD Sumedang, Sabtu (16/1/2022).
Menurutnya, selain fokus kepada pelaku, satu hal yang sangat penting dan jangan dilupakan adalah memikirkan bagaimana nasib para korban saat ini.
"Kita juga harus peduli dan memikirkan bagaimana para korban yang masih anak-anak ini, yang kalau kita lihat masa depan mereka (para korban) masih jauh, harapan mereka juga hampir hilang, kemudian bagaimana mereka menghidupi anaknya, ini juga harus kita pikirkan, sehingga kami menginginkan keputusan yang seadil-adilnya buat pelaku," ucapnya.
Ineu menegaskan, hukuman bagi pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera tidak hanya bagi pelaku juga bagi para predator seksual terhadap anak yang saat ini masih berkeliaran di luaran sana.
"(Hukumannya) supaya membuat efek jera bukan hanya buat pelaku tapi juga bagi mereka yang ingin melakukan hal serupa yang merusak anak-anak kita," kata Ineu.
KPP Harus Perjuangkan Aspirasi Perempuan dan Anak
Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) di Kabupaten/Kota diharapkan dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat kaitannya dengan persoalan perempuan dan anak. Selain itu, diharapkan dapat memperjuangan kebijakan-kebijakan di parlemen yang pro terhadap perempuan.
"Tugas Kaukus Perempuam Parlemen ini bagaimana memperjuangkan aspirasi perempuan dan anak yang datang ke kita, kemudian memperjuangkan kebijakan-kebijakan yang pro terhadap perempuan, kemudian anggaran yang responsif gender ini harus menjadi hal utama yang dipikirkan," kata Ineu.
Ineu melanjutkan, KPP juga memiliki target politik yang tetap berpegang pada Undang-undang. Target tersebut, yakni keterwakilan perempuan yang duduk di parlemen minimalnya dapat mencapai 30 persen.
"Minimal 30 persen itu bukan hanya pada saat angka pencalegan, atau organisasi (KPP) itu ada 30 persen harus perempuan, tapi pada saat pemilu, yang duduk di parlemen harus 30 persen," katanya.
Ineu menyebutkan, keterwakilan perempuan yang duduk di parlemen tahun 2021 di Jawa Barat mencapai 25 persen. Kemudian tahun 2022 yang semula 19 persen, saat ini sudah mencapai 21 persen atau 26-27 perempuan yang duduk di DPRD Jawa Barat.
"Kami berharap kami dapat mencapai output yang diharapkan yakni minimal 30 persen perempuan yang duduk diparlemen dengan salah satu kerja politik yang kami lakukan di Kaukus Perempuan Parlemen," katanya.
Ketua KPP Kabupaten Sumedang yang baru dilantik, Titus Diah menyebutkan, anggota KPP Sumedang berjumlah 9 orang.
"Anggota ada 9 orang dari berbagai fraksi yang ada di DPRD Sumedang," ucapnya.
Dengan jabatan yang diembannya kini, kata Titus, ada beberapa tugas besar yang harus dilaksanakan terkait dengan persoalan perempuan dan anak di Sumedang.
"Karena masih dikukuhkan jadi kami masih menginduk KPP Provinsi Jawa Barat dan jabatan ini merupakan tugas besar yang harus kami laksanakan dengan beberapa persoalan yang harus diselesaikan di Sumedang, seperti KDRT, pelecehan seksual dan anak-anak terlantar tentunya harus menjadi perhatian," pungkasnya.