Tiga pria di Subang yang mencuri besi bekas PT KAI dibebaskan melalui restorative justice. Kisah lain terungkap alasan mereka mencuri besi untuk dijual tersebut demi membeli susu anak.
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang Azam Akhmad Akhsya yang menangani perkara tersebut. Azam mengatakan alasan itu diutarakan dari hasil pemeriksaan ketiga orang tersebut.
Adapun ketiga orang itu yakni Irwan Lestiana, Saepul Rahman dan Alpariji. Irwan dan Saepul mengaku mencuri demi beli susu anak. Sedangkan Alpariji beralasan untuk memberi makan keluarga. Ketiga orang yang rumahnya saling berdekatan ini terpaksa nekat mencuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motivasi mereka mencuri untuk memberikan makan ke keluarganya dan untuk beli susu anak-anak mereka yang masih bayi. Karena mereka semua tidak bekerja," ucap Azam kepada detikcom, Jumat (14/1/2022).
Azam menjelaskan upaya perdamaian ini sebenarnya sudah sempat dilaksanakan saat proses penyidikan di kepolisian. Namun, saat itu upaya perdamaian gagal.
"Alhamdulillah saya selaku penuntut umum berhasil mendamaikan kedua belah pihak sehingga penetapan restorative justice dikabulkan oleh Jampidum," katanya.
Dikabulkannya restorative justice ini sendiri melalui berbagai tahapan. Dimulai dengan perdamaian antara pihak terdakwa dengan PT KAI. Usai ada kesepakatan berdamai, dilakukan gelar perkara yang melibatkan Jampidum Fadil Zumhana, Kajati Jabar Asep N Mulyana dan Kajari Subang I Wayan Sumertayasa.
Dari hasil gelar perkara, Jampidum mengabulkan restorative justice tersebut. Hingga akhirnya, Kajari Subang membuat surat ketetapan penghentian penuntutan. Tanggal 31 Desember 2021, ketiga pria tersebut dibebaskan.
"Mereka keluar dari Lapas tanggal 31 Desember 2021 atas surat ketetapan penghentian penuntutan dari Kepala Kejari Subang," katanya.
Baca juga: Analisis PVMBG soal Penyebab Gempa di Banten |
Dalam proses ini, ada hal menarik yang dilakukan oleh ketiga pria tersebut. Usai proses perdamaian, ketiganya melaksanakan salat tobat dengan dipimpin ustaz.
"Jadi para terdakwa setelah berdamai dengan pihak PT KAI, penuntut umum meminta para tersangka melakukan solat tobat dan setelah disetujui restorative justice oleh Jampidum, Kepala Kejari Subang melalui Kasi Pidum dan JPU mengeluatkan para tersangka dari Lapas Subang dan memberikan tali kasih kepada tersangka dan keluarganya," tutur Azam.
(yum/bbn)