Didamaikan Jaksa Usai Curi Besi PT KAI, 3 Pria di Subang Bertobat

Didamaikan Jaksa Usai Curi Besi PT KAI, 3 Pria di Subang Bertobat

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 14 Jan 2022 15:46 WIB
Pencuri Besi PT KAI di Subang Bertobat
Momen pelaku pencurian bersimpuh meminta maaf kepada orang tuanya. (Foto: dok.Kejati Jabar)
Subang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang melakukan upaya resorative justice kepada tiga pencuri besi bekas milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pelaku pencurian sudah dibebaskan usai berdamai dengan PT KAI.

"Penuntut umum Kejaksaan Negeri Subang telah melakukan upaya perdamaian antara pihak PT KAI de gan terdakwa yang didampingi oleh masing-masing orang tua para terdakwa," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).

Upaya perdamaian itu dilakukan antara terdakwa dengan PT KAI Kantor Pusat Bandung yang diwakili Manager Aser Daop 3 Cirebon dan Head Litigation Manajer pada 22 Desember 2021. Dalam pertemuan itu, terdakwa meminta maaf atas perbuatannya. Permintaan maaf itupun diterima oleh pihak PT KAI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan tersebut baik terhadap PT KAI maupun di tempat lain," tutur Dodi.

Aksi pencurian yang dilakukan Irwan Lestiana dan dua orang rekannya itu terjadi pada Minggu 24 Oktober 2021. Ketiganya melakukan upaya pencurian besi bekas di lokasi penampungan aset PT KAI yang beralamat di Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.

ADVERTISEMENT

Kasus ini berjalan hingga masuk ke meja hijau. Namun di tengah perjalanan, penuntut umum melakukan upaya restorative justice dengan mendamaikan antara pelaku dan korban. Perdamaian pun terjadi antara kedua pihak.

Berdasarkan video yang diunggah Kejari Subang di kanal YouTube, usai adanya perdamaian tersebut ketiga terdakwa langsung bersujud di hadapan orang tua mereka. Bahkan, ketiganya melakukan salat tobat di hari yang sama.

Usai dilakukannya perdamaian, Kejari Subang melakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Jampidum Fadil Zumhana beserta Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana pada 30 Desember 2021.

"Dengan hasil persetujuan Jampidum dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative pada perkara yang dimaksud berdasarkan Pasal 5 Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative," tutur Dodi.

Dodi menjelaskan, disetujuinya restorative ini karena memenuhi beberapa persyaratan antara lain terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, serta barang bukti atau nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Setelah restorative justice tersebut disetujui, sambung Dodi, Kepala Kejari Subang I Wayan Sumertayasa mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan. Pada 31 Desember 2021, ketiga terdakwa langsung dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Subang.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads