Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang melakukan upaya resorative justice kepada tiga pencuri besi bekas milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pelaku pencurian sudah dibebaskan usai berdamai dengan PT KAI.
"Penuntut umum Kejaksaan Negeri Subang telah melakukan upaya perdamaian antara pihak PT KAI de gan terdakwa yang didampingi oleh masing-masing orang tua para terdakwa," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).
Upaya perdamaian itu dilakukan antara terdakwa dengan PT KAI Kantor Pusat Bandung yang diwakili Manager Aser Daop 3 Cirebon dan Head Litigation Manajer pada 22 Desember 2021. Dalam pertemuan itu, terdakwa meminta maaf atas perbuatannya. Permintaan maaf itupun diterima oleh pihak PT KAI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan tersebut baik terhadap PT KAI maupun di tempat lain," tutur Dodi.
Aksi pencurian yang dilakukan Irwan Lestiana dan dua orang rekannya itu terjadi pada Minggu 24 Oktober 2021. Ketiganya melakukan upaya pencurian besi bekas di lokasi penampungan aset PT KAI yang beralamat di Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.
Kasus ini berjalan hingga masuk ke meja hijau. Namun di tengah perjalanan, penuntut umum melakukan upaya restorative justice dengan mendamaikan antara pelaku dan korban. Perdamaian pun terjadi antara kedua pihak.