Eks Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang Selatan (Tangsel) Rita Juwita dan bendaharanya Suharyo dituntut penjara 1 tahun enam bulan di perkara korupsi anggaran hibah organisasi olahraga tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar. Uang KONI digunakan pengurus untuk pelesiran ke Singapura dan kegiatan fiktif.
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan. Oleh JPU, kedua terdakwa dinilai bersalah dalam pengelolaan anggaran KONI dan terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 Undang-undang Tipikor.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dan enam bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU Puguh Raditya di Pengadilan Tipikor Serang, Jalan Serang-Pandeglang, Kamis (13/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada kedua terdakwa senilai Rp 1,1 miliar secara tanggung renteng. Untuk Rita senilai Rp 736 juta dan Suharyo 386 juta.
Uang pengganti ini kata Puguh telah dibayarkan sebagiannya dimana Rita menyetorkan Rp 600 juta dan Suharyo Rp 250 juta. Tapi, jika tidak dibayar setelah putusan pengadilan satu bulan dan berkekuatan hukum, maka harta keduanya disita atau dipenjara selama 9 bulan.
Perkara ini sendiri merugikan keuangan negara untuk pengelolaan olahraga senilai Rp 1,1 miliar berdasarkan audit Inspektorat Tangsel. Ada 19 kegiatan yang laporan pertanggungjawabannya menyimpang.
Bentuk kegiatan juga ada yang fiktif, yaitu kunjungan kerja ke 11 daerah di Jawa Barat seperti Cianjur, Sukabumi, Bandung Barat, Cirebon, Bandung, Tasikmalaya. Termasuk penggunaan uang untuk plesiran pengurus ke Singapura.
Dalam tuntutannya, hal yang memberatkan para terdakwa bahwa perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara. Sedangkan yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan telah menitipkan kerugian negara masing-masing Rp 600 juta dan Rp 250 juta.
(bri/mso)