Baliho bergambar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan tulisan 'RK For Presiden 2024' di kawasan Tugu Tauco, Jalan HOS Cokroaminoto, Kabupaten Cianjur kini sudah tidak. Baliho yang tak bayar pajak itu kini berganti dengan baliho bank milik daerah.
Baliho tersebut diduga dicabut oleh pemasangnya pasca ramai pemberitaan terkait baliho 'RK For Presiden 2024' yang ternyata belum bayar pajak. Pasalnya Satpol PP dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cianjur baru akan melakukan penindakan pada baliho tersebut.
Bahkan tidak diketahui secara pasti kapan baliho 'RK For Presiden 2024' tersebut dicopot. "Bukan oleh Satpol PP, kami baru mau koordinasi dengan Bapenda terkait penindakan pencopotannya. Kemungkinan dicopot oleh yang memasang," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Hendri Prasetyadi, Kamis (13/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya pemasang reklame diharapkan memenuhi kewajibannya. Jika tidak, pihaknya tak akan segan untuk melakukan penindakan. "Kalau mau pasang reklame, bayar dulu pajaknya. Kalau tidak, kita akan tindak. Kita copot baliho atau reklame dalam bentuk apapun," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, baliho 'RK For Presiden 2024' erancam dicopot lantaran belum bayar pajak.
Kepala Seksi Penyelidikan Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Cianjur Severianus Triono Retno Juniswara mengatakan penindakan berupa pencopotan dilakukan lantaran pemasang baliho tersebut tidak jelas.
"Kalau jelas siapa yang pasangnya pasti kita beri teguran atau peringatan. Tapi kan tidak tahu siapa yang memasangnya. Makanya kita copot, jika memang akan dipasang lagi boleh, tapi silakan bayar dulu pajaknya," ungkap dia.
Di sisi lain, Kepala Subbidang Pendaftaran dan Pendataan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur Riyadi Saputra mengatakan pihaknya baru mengetahui ada baliho terpasang pada hari Selasa (11/1/2022).
Setelah dilakukan pengecekan, lanjut Riyadi, diketahui jika baliho tersebut dipasang tanpa melapor dan belum membayar pajak.
"Belum laporan akan ada pemasangan baliho tersebut. Dari data di kantor juga belum bayar pajak," kata dia.
Menurutnya meski Ridwan Kamil merupakan Gubernur Jawa Barat, baliho yang terpasang bukan merupakan program pemerintah provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, baliho tersebut masuk dalam kategori branding personal, sehingga berkewajiban membayar pajak.
"Masuk dalam kategori yang dikenakan pajak. Kecuali program pemerintah yang dipasang. Itukan branding sosok," jelasnya.
(mso/mso)