Eks Pejabat Disdik Banten Didakwa Korupsi FS Tanah SMA-SMK

Eks Pejabat Disdik Banten Didakwa Korupsi FS Tanah SMA-SMK

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 13 Jan 2022 09:22 WIB
Poster
Ilustrasi kasus korupsi (ilustrator: Edi Wahyono/detikcom)
Serang -

Eks Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banten Joko Waluyo dan honorer di Dinas PUPR Pemprov Banten Agus Apriyanto didakwa melakukan korupsi pada studi kelayakan atau feasibility study (FS) pengadaan dan perluasan lahan SMA-SMK Negeri pada 2018. Keduanya didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain atas proyek senilai Rp 800 juta.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Hijriyah Kusraini, Joko telah memecah tender kegiatan jasa FS jadi delapan kegiatan. Terdakwa Joko menunjuk 8 perusahaan untuk jasa FS tapi sama sekali tidak dikerjakan.

"Kenyataannya seluruh FS dikerjakan terdakwa Agus Apriyanto yang ditunjuk terdakwa Joko, hal tersebut bertentangan dengan etika pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa," kata Hijriyah di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (12/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jasa FS, kata JPU, ada di anggaran milik Disdikbud Banten dengan 16 titik senilai Rp 50 juta. Oleh terdakwa dibuat menjadi 20 titik dengan 8 paket anggaran masing-masing Rp 100 juta dan diserahkan ke terdakwa Agus.

Dari situ, terdakwa Agus meminjam nama delapan perusahaan dan dilakukan penandatangan kontrak. Setelah uang dicairkan, terdakwa Agus kemudian membagikan anggaran FS untuk perusahaan yang ia pinjam.

ADVERTISEMENT

Uang pinjaman perusahaan itu antara lain dibagikan masing-masing Rp 5 juta untuk saksi Laila Kurniasari, Ma'mun, Salman Firdaus Jaya Prawira, Tabrani, Tri Widyanto, Fadlullah, Dedi Afrianto, Agus Faturrochman. Kemudian untuk membayar ahli masing-masing Rp 15 juta yaitu kepada Susi Andriyani, Imam Harwapi, Rinta Kasari Fitri Ayuningtyas, Okta. Termasuk ketua ahli Edwin Andriyana Rp 80 juta.

Terdakwa juga menyerahkan uang kepada Rahmad Syahputra Rp 195 juta sebagai pembayaran pinjaman dan diserahkan ke Disdikbud sebagai ucapan terima kasih. Ada juga Suherman Rp 100 juta dan terakhir Edy Rp 50 juta sebagai uang keperluan sewa mobil. Perbuatan kedua terdakwa oleh JPU diancam pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.

(bri/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads