Ini Strategi Pemkot Sukabumi-Pemkab Pangandaran Demi Cegah Omicron

Aldi Nur Fadillah, Siti Fatimah - detikNews
Rabu, 12 Jan 2022 14:13 WIB
Foto: Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/DMEPhotography).
Sukabumi -

Pemerintah Kota Sukabumi mewaspadai adanya penyebaran COVID-19 varian Omicron. Apalagi setelah Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur terkonfirmasi memiliki satu warga yang dinyatakan positif Omicron.

Sejumlah langkah dipersiapkan agar virus tersebut tidak menyebar. Salah satunya dengan mempercepat pemberian vaksin COVID-19 dosis ketiga atau vaksin booster.

"Jadi kita dikeliling oleh wilayah yang sudah ada kasus Omicronnya. Percepatan karena memang antisipasi peningkatan Omicron di berbagai daerah," kata Ketua Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P), Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Lulis Delawati saat ditemui di Puskesmas Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (12/11/2022).

Selain vaksinasi dosis ketiga, pihaknya juga akan semakin mengintensifkan penerapan 3T atau testing, tracing, treatment. "Antisipasi kita tingkatkan 3T, kita tingkatkan terutama testing, kemudian karantina jadi 10 hari. Nah salah satunya adalah pemberian booster," ucapnya.

Dia bersyukur Kota Sukabumi masuk dalam sepuluh kota dan kabupaten di Jawa Barat yang berhak memberikan vaksin booster kepada warganya. Seperti diketahui, pemerintah pusat memperbolehkan vaksin booster bagi daerah yang telah mencapai target vaksinasi.

"Kan ini enggak semua kota/kabupaten bisa booster. Kita lansia wajib semua, terutama komorbid. Jadi ada syaratnya, vaksin dosis satu harus 70 persen. Sedangkan Kota Sukabumi sudah 99,6 persen," paparnya.

Lebih lanjut, pemberian vaksin booster ini akan terus dilakukan selama stok vaksin mencukupi. Sementara jenis vaksin yang digunaka yaitu AstraZeneca.

"Bisa ada perubahan jenis vaksin. Hari ini ada sampai ribuan karena ada 7 lokasi layanan vaksin booster yang dilakukan serentak," pungkasnya.

Sekedar informasi, pemberian vaksin booster di KotaSukabumi digelar di PuskesmasSelabatu, PuskesmasTipar, PuskesmasCipelang, PuskesmasBaros, Puskesmas Benteng, PuskesmasCibeureum Hilir dan PuskesmasNanggeleng. Syaratnya masyarakat berusia di atas 18 tahun dan jarak dari dosis dua sudah mencapai enam bulan.




(mso/bbn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork