Ini Alasan Jaksa Tuntut Herry Wirawan Dihukum Kebiri Kimia

Ini Alasan Jaksa Tuntut Herry Wirawan Dihukum Kebiri Kimia

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 12 Jan 2022 11:08 WIB
Sidang dengan terdakwa pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dengan agenda tuntutan telah selesai. Herry hadir dalam sidang dengan tangan diborgol dan memakai rompi tahanan.
Herry Wirawan usai menjalani sidang tuntutan di PN Bandung. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -

Jaksa menuntut Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati dengan hukuman mati. Selain itu, Herry juga dituntut hukuman kebiri kimia. Apa alasan Jaksa turut memberikan tuntutan kebiri kimia kepada Herry?

"Tentang kebiri, ini kan tuntutan. Tuntutan itu kan belum putusan. Kalau misalnya hakim memutus dia seumur hidup atau hitungan 20 tahun ya kami juga sudah menuntut kebiri," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (12/1/2022).

Dengan kata lain, menurut Dodi, apabila hakim tak mengabulkan hukuman mati, jaksa sudah menyiapkan hukuman kebiri. Sehingga bila Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup, pelaksanaan kebiri juga bisa dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita mempersiapkan segala sesuatunya. Kalau nantinya hakim memutuskan dia seumur hidup, berarti dia kan masih hidup dan masih bisa dikebiri karena untuk menghindari jangan sampai dia berbuat lagi dalam beberapa waktu mendatang," tutur Dodi.

"Kalau misalnya diputus 20 tahun tapi tidak menuntut kebiri, nanti hakim bilang nggak ada tuntutan kebiri, kan bisa saja. Nah, itu intinya," kata dia menambahkan.

ADVERTISEMENT

Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa (11/1). Adapun tuntutan jaksa yaitu:

1. Hukuman mati
2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta
4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang

"Jadi segala sesuatunya kita siapkan. Tuntutan ini kita menyiapkan segala sesuatunya sehingga terdakwa ini bisa dihukum dengan seberat-beratnya akibat perbuatannya itu. Kalau misalnya dia dihukum mati, tentu bisa atau tidak bisa kita lakukan kebiri," ujar Dodi.

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads