Jaksa menuntut Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati dengan hukuman mati. Selain itu, Herry juga dituntut hukuman kebiri kimia. Apa alasan Jaksa turut memberikan tuntutan kebiri kimia kepada Herry?
"Tentang kebiri, ini kan tuntutan. Tuntutan itu kan belum putusan. Kalau misalnya hakim memutus dia seumur hidup atau hitungan 20 tahun ya kami juga sudah menuntut kebiri," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (12/1/2022).
Dengan kata lain, menurut Dodi, apabila hakim tak mengabulkan hukuman mati, jaksa sudah menyiapkan hukuman kebiri. Sehingga bila Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup, pelaksanaan kebiri juga bisa dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita mempersiapkan segala sesuatunya. Kalau nantinya hakim memutuskan dia seumur hidup, berarti dia kan masih hidup dan masih bisa dikebiri karena untuk menghindari jangan sampai dia berbuat lagi dalam beberapa waktu mendatang," tutur Dodi.
"Kalau misalnya diputus 20 tahun tapi tidak menuntut kebiri, nanti hakim bilang nggak ada tuntutan kebiri, kan bisa saja. Nah, itu intinya," kata dia menambahkan.
Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa (11/1). Adapun tuntutan jaksa yaitu:
1. Hukuman mati
2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta
4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang
"Jadi segala sesuatunya kita siapkan. Tuntutan ini kita menyiapkan segala sesuatunya sehingga terdakwa ini bisa dihukum dengan seberat-beratnya akibat perbuatannya itu. Kalau misalnya dia dihukum mati, tentu bisa atau tidak bisa kita lakukan kebiri," ujar Dodi.