Pemerkosa 13 Santri Dituntut Mati, Kajati Jabar: Kejahatan Sangat Serius!

Pemerkosa 13 Santri Dituntut Mati, Kajati Jabar: Kejahatan Sangat Serius!

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 12 Jan 2022 10:06 WIB
Kajati Jabar Asep N Mulyana
Kajati Jabar Asep N Mulyana (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -

Herry Wirawan dituntut hukuman mati gegara perbuatannya memerkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana menilai perbuatan Herry ini masuk kategori kejahatan sangat serius.

"Kami simpulkan perbuatan terdakwa ini sebagai kejahatan sangat serius, the most serious crime," ujar Asep, Rabu (12/1/2022).

Kesimpulan ini diambil berdasarkan persidangan yang selama ini digelar. Asep turut mendengar kesaksian korban, saksi hingga pengakuan terdakwa Herry Wirawan atas kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengacu kepada PBB, menentang penyiksaan hukuman yang tidak manusiawi, di mana perbuatan terdakwa itu termasuk dalam kategori kekerasan seksual," tuturnya.

Asep juga mengatakan perbuatan biadab Herry dilakukan terhadap anak didiknya. Korban yang notabene masih berusia di bawah umur, tak berdaya akan kekuasaan Herry sebagai pemilik pondok pesantren.

ADVERTISEMENT

"Kekerasan seksual ini dilakukan kepada anak-anak didik, anak perempuan asuhnya, yang berada dalam kondisi tak berdaya, karena dalam kedudukan pelaku selaku pendiri, pengasuh, pemilik ponpes," kata Asep.

Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan terhadap Herry Wirawan dalam sidang yang digelar kemarin. Adapun tuntutan jaksa yakni:

1. Hukuman mati
2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta
4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang

Jaksa menilai perbuatan Herry Wirawan terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads