Herry Wirawan memerkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan. Agama disebut jadi kedok Herry melampiaskan nafsu bejatnya.
"Ini menjadi alasan pemberat kami, terdakwa menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi terdakwa mewujudkan niat jahatnya," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana pada Rabu (12/1/2022).
Herry diketahui memiliki yayasan Tahfidz Madani, yatim piatu hingga Madani Boarding School. Korban-korban Herry diketahui mengenyam pendidikan di Madani Boarding School.
Menurut dia, Herry Wirawan dengan posisi sebagai pemimpin di pondok pesantren itu menggunakan kekuasaannya untuk memperdaya korban. "Jadi inilah yang kemudian membuat anak-anak itu terperdaya, karena manipulasi agama dan pendidikan," kata Asep.
Sekadar diketahui, jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar kemarin. Adapun tuntutan jaksa yakni:
1. Hukuman mati
2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta
4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang
(dir/bbn)