Curi 23 Motor, Residivis Didor Polisi di Purwakarta

Curi 23 Motor, Residivis Didor Polisi di Purwakarta

Dian Firmansyah - detikNews
Selasa, 11 Jan 2022 22:45 WIB
ilustrasi penembakan
Ilustrasi (Ilustrator: Edi Wahyono/detikcom)
Purwakarta -

Polisi meringkus Acep Supriatna alias Begal (33) dan Rio Permana (22), pelaku pencurian sepeda motor. Acep merupakan residivis di kasus yang sama.

Usai melakoni aksinya, mereka disergap wilayah Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta. Acep sempat melawan polisi. Lantaran membahayakan keselamatan jiwa petugas, residivis tersebut ditembak kakinya.

"Karena berusaha melawan, kami lakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto, Selasa, (12/01/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya menjadi target operasi polisi. Selama ini mereka sudah mencuri 23 motor di Purwakarta.

"Mereka spesialis curanmor yang kerap beraksi di Purwakarta. Mereka sudah beraksi di 23 TKP dari enam kecamatan yang ada di Purwakarta," ujar Hery.

ADVERTISEMENT

Selain menangkap Acep dan Rio, polisi membekuk seorang penadah kendaraan curian, Nurdin Acim (70), warga Kabupaten Cianjur.

Dari kawanan penjahat ini polisi menyita barang bukti berupa 14 motor, kunci Y dan T, tiga mata kunci astag, magnet pembuka kunci kontak, kunci pas, obeng dan kunci kontak. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," kata Hery.

(bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads