Ilham (18) warga Kecamatan Singaparna, Tasikmalaya tega menyetubuhi pacarnya berulang kali hingga hamil lima bulan. Pelaku pun sempat kabur sampai akhirnya diciduk oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo mengatakan, pelaku berulangkali menyetubuhi korban. Pelaku berpacaran dengan korban selama tiga tahun.
"Kami sudah mengamankan pelaku inisial I alias P (19), yang melakukan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan nya di Kecamatan Singaparna," ujar Dian, Selasa (11/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama berpacaran, pelaku melancarkan bujuk rayu agar korban mau berhubungan badan. Korban pun dijanjikan jika hamil akan dinikahi. "Modus yang dilaksanakan pelaku degan merayu korban. Pelaku akan menikahi korban," ujar Dian.
"Akan tetapi setelah hamil lima bulan tidak dinikahi malah pelaku ini kabur. Dan proses hukum terhadap pelaku sudah dilaksanakan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka," ucap Dian menambahkan.
Ironisnya lagi, keluarga pelaku sempat mau menikahkan pelaku dengan korban asal usai akad langsung cerai.
Ilham (19)pun mengakui telah menjalin hubungan dengan korban selama tiga tahun. Saat melakukan persetubuhan dilakukan di rumah dan kostan temannya, yang berada di wilayah Kabupaten dan Kota Tasikmalaya.
"Iya pak dibujuk rayu, nanti dinikahi, tetapi karena hamil saya pergi, tidak tanggung jawab. Kebetulan orang tua saya sudah cerai. Saya sih keluarga mah boleh dinikahi tapi harus cerai langsung sehari setelah nikah." katanya.
(yum/bbn)