Herry Wirawan Dituntut Mati, LPA Jabar: Keadilan untuk Korban

Herry Wirawan Dituntut Mati, LPA Jabar: Keadilan untuk Korban

Wisma Putra - detikNews
Selasa, 11 Jan 2022 15:21 WIB
Sidang dengan terdakwa pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dengan agenda tuntutan telah selesai. Herry hadir dalam sidang dengan tangan diborgol dan memakai rompi tahanan.
Foto: Tangan diborgol, Herry Wirawan disidang pemerkosaan 13 santriwati (Dony Indra Ramadhan/detikcom).
Bandung -

Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati dituntut hukuman mati. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Barat minta agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal.

"Kalau dari kami terkait tuntutan untuk Herry Wirawan, tuntutan maksimal memang perlu diberikan dan akan memberikan efek jera dan memberikan keadilan untuk korban," kata Manager Program LPA Jabar Dianawati kepada detikcom via sambungan telepon, Selasa (11/1/2021).

Selain dituntut hukuman mati, Herry Wirawan juga dituntut hukuman dikebiri. Namun, dia menyebut untuk hukuman dikebiri ada tahapan yang harus dilalui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kami hukuman kebirikan ada tahapannya darinya persetujuan korban, kami mengarah hukuman maksimal sesuai yang disampaikan dengan Undang-undang Perlindungan Anak, karena ini menyangkut masa depan anak ini sendiri," tegasnya.

Jika undangan-undang memutuskan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pihaknya mengaku setuju. "Hukuman mati, kalau memang menurut undang-undangnya seperti itu kami sangat setuju karenanya sudah merusak masa depan anak-anak," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Ini juga sebagai pembelajaran untuk yang lainnya," tambah Dianawati.

Terlepas dari itu, dia mengaku tengah fokus melakukan pendampingan kepada para korban. Pasalnya para korban perlu mendapat penguatan secara mental.

"Awalnya sudah berinteraksi sosial, tapi setelah viral drop lagi, jadi itu yang saat ini yang sedang ditingkatkan dan dikuatkan mentalnya. Dikurangi trauma teman-teman PPA Kabupaten Garut dan Kota Bandung," ucapnya.

"Kami lebih ke arah selama ini harapkan kami pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang maksimal, sesuai dengan UU Perlindungan Anak, bukan hanya fokus hukuman tali bagaimana peningkatan dan pemenuhan hak anak-anak itu sendiri, terutama yang menjadi korban," ucapnya menambahkan.

Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan.

Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Simak Video 'Perkosa Belasan Santri, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati':

[Gambas:Video 20detik]



(wip/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads