Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. Keluarga dari pihak korban pemerkosaan Herry angkat bicara terkait hal tersebut.
AN (34), salah satu keluarga korban mengatakan, pihaknya berharap vonis yang dijatuhkan majelis hakim nanti sesuai dengan tuntutan. "Ya semoga saja nanti putusannya sesuai dengan tuntutan. Itu kan belum putusan ya," ujar AN saat dikonfirmasi, Selasa (11/1/2021).
Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai hukuman sesuai dengan perbuatan Herry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Bandung hari ini. Tuntutan dibacakan oleh JPU. Selain dituntut hukuman mati, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Kajati Jabar Asep N Mulyana seusai persidangan.
Menanggapi hal tersebut, AN mengaku pesimis tuntutan jaksa bakal dikabulkan majelis hakim. "Kalau sampai divonis hukuman mati, pesimis," katanya.
AN berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa dan menghukum Herry Wirawan seadil-adilnya karena telah memerkosa saudaranya. "Ya mudah-mudahan hukuman mati," ucap AN.
Simak Video 'Perkosa Belasan Santri, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati':