Langkah Cepat Herry Wirawan Saat Hadiri Sidang Tuntutan di PN Bandung

Langkah Cepat Herry Wirawan Saat Hadiri Sidang Tuntutan di PN Bandung

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 11 Jan 2022 10:46 WIB
Herry Wirawan dihadirkan langsung ke PN Bandung untuk mendengarkan tuntutan jaksa
Herry Wirawan dihadirkan ke Pengadilan Negeri Bandung untuk mendengarkan tuntutan jaksa(Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -

Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dihadirkan dalam persidangan. Herry akan mendengarkan langsung tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (11/1/2022). Dalam persidangan kali ini, untuk pertama kalinya Herry hadir di muka umum.

Berdasarkan pantauan, Herry datang sekitar pukul 09.45 WIB. Herry dijemput oleh mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Begitu turun, Herry langsung masuk ke ruang sidang 1 PN Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herry yang mengenakan kemeja putih, peci hitam dan rompi tahanan merah itu dirangkul petugas Kejaksaan untuk masuk ke dalam ruangan. Langkah Herry amat cepat masuk ke dalam ruangan.

"Terdakwa kita hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari Rutan kita bawa ke ruang sidang," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.

ADVERTISEMENT

Dodi menuturkan alasan Herry dihadirkan ini berdasarkan hasil diskusi perangkat persidangan yakni hakim, Jaksa dan pengacara Herry. Menurut dia, dihadirkannya Herry agar terdakwa mendengar langsung tuntutan yang diberikan Jaksa.

"Memang kita akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya.

Kajati Asep N Mulyana sendiri akan kembali turun menjadi Jaksa penuntut umum. Kajati sudah berada di ruang persidangan untuk membacakan tuntutan.

Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memerkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan. Sejumlah saksi telah dihadirkan.

Pimpinan Boarding School Al Madani Herry Wirawan didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Kemudian Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lihat Video: Sidang Herry Wirawan di PN Bandung Berlangsung Tertutup, Tiga Anak Jadi Saksi

[Gambas:Video 20detik]



(yum/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads