Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 13 santriwati di Bandung akan menghadapi sidang tuntutan hari ini. Jaksa akan membacakan apa saja hukuman yang pantas atas kejahatan yang dilakukan Herry.
Tuntutan rencananya akan dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
"Hari ini rencananya jadi (pembacaan tuntutan)," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dodi mengatakan tim kejaksaan sudah menyiapkan materi tuntutan selama sepekan ini. Tim JPU, kata dia, mempersiapkan tuntutan dengan matang.
"Yang jelas tim dipimpin Pak Kajati selama hampir satu minggu ini bekerja keras dan lembur, rapat maraton menyiapkan tuntutan," tutur dia.
Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan. Sejumlah saksi telah dihadirkan.
Pimpinan Boarding School Al Madani Herry Wirawan didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Kemudian Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(dir/mso)