Kasus pemerkosaan santriwati oleh Herry Wirawan memecah gunung es kekerasan seksual di Jawa Barat. Usai perkara Herry yang memperkosa 13 santriwati kini muncul lagi dugaan pencabulan terhadap santriwati oleh pengurus pondok pesantren di Kabupaten Bandung.
Kasus kekerasan seksual terbaru ini terjadi di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Kasus ini terungkap bermula dari laporan korban kepada polisi atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pengurus pondok pesantren. Polisi menerima laporan tersebut. Penyelidikan dilakukan atas kasus tersebut.
"Saat ini kami Polresta Bandung menerima laporan terkait tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur," ujar Kasatreskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro kepada wartawan di Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (5/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bimantoro menjelaskan, kasus dugaan pencabulan tersebut diketahui terjadi di salah satu pondok pesantren yang berada di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
"Yang dilaporkan, TKP-nya diduga terjadi di pondok pesantren Kabupaten Bandung atau tepatnya kecamatan Ciparay," tuturnya.
Kasus ini berkembang. Hingga terakhir ada tiga orang korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum pengurus pondok pesantren tersebut.
"Sekarang bertambah menjadi 3," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo.
Ketiga korban sudah dilakukan pendampingan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, sejumlah saksi tengah dimintai keterangan untuk melengkapi pendalaman.
"Kita sudah sampai pada tahapan pemeriksaan saksi 8 saksi. Dan kini kita masih melakukan pendalaman untuk merangkai barang bukti atau tersangka," ujar Kusworo.
Sementara itu untuk kasus Herry Wirawan, perkara ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung. Sidang terakhir beragendakan pemeriksaan ahli dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam persidangan, LPSK mengungkap korban menuntut restitusi atau ganti rugi yang jumlahnya mencapai Rp 330 juta untuk 13 korban.
"Restitusi untuk korban yang dihital ng oleh LPSK totalnya berjumlah hampir Rp 330 juta," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Menurut Dodi jumlah itu berdasarkan hitungan dari LPSK yang didasari oleh dampak yang diderita korban akibat perbuatan Herry. Menurut Dodi, setiap korban mendapatkan jumlah yang berbeda.
"Besaran restitusi setiap korban beda-beda, jadi secara teknis tidak bisa dijelaskan juga, cuma ya total keseluruhan yang dikumpulkan yang dibuat LPSK sekitar Rp 330 juta, teknisnya kita tidak bisa menjelaskan," tuturnya.
Menilik ke belakang, kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry ini menggemparkan publik. Herry memperkosa 13 santriwati bahkan beberapa di antaranya hamil dan melahirkan.
Simak video 'Sederet Fakta Mengejutkan Guru Perkosa 12 Santriwati di Bandung':