Pria inisial TT diringkus polisi gara-gara membuat komentar yang tidak pantas di sebuah unggahan media sosial seputar meninggalnya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi Kh A. Komarudin.
TT membuat beberapa komentar yang bernada kebencian. Komentar TT kemudian viral dan mendapat hujatan dari warganet. Dibantu warga, aparat kepolisian kemudian mengamankan TT dan menetapkan statusnya sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan warga Kecamatan Cicurug, inisial TT. Dia membuat komentar di media sosial menggunakan Bahasa Sunda yang isi dari komentarnya ini kurang pantas," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Senin (10/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komentar dari tersangka menimbulkan keresahan di masyarakat. Pihaknya langsung mengamankan pelaku.
"Komentar ini menimbulkan keresahan masyarakat kemudian Reskrim bekerja sama dengan masyarakat, langsung kita amankan yang bersangkutan kita periksa. Karena hal ini menyangkut terhadap keluarga almarhum ketua MUI yang sudah meninggal dunia," ucap Dedy.
Karena perbuatannya, TT dijerat dengan undang-undang 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana pasal 14 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan undang-undang ITE ancamannya 6 tahun.
Sementara itu, saat ditanya seputar motif pelaku membuat komentar seperti itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengaku masih dalam pemeriksaan.
"Alasan pemeriksaan kita masih perlu melakukan pendalaman lagi karena dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan juga tidak ada niat untuk sengaja menyerang secara pribadi, hanya spontan tanpa melihat yang diatas nya informasi seperti apa," jelas Rizka.
Pelaku Meminta Maaf
Sementara itu, saat ditanyai awak media TT mengaku salah dan meminta maaf atas komentar yang dia buat di salah satu unggahan di media sosial. Dengan Bahasa Sunda, TT berharap perbuatannya bisa dimaafkan.
"Kasalahpahaman abdi nyuhunkeun dihapunteun we kitu, bisi aya kasalahan di abdi kitu. Simkuring, sakali deui nyuhunkeun dihapunteun we ka MUI sadayana nyuhunkeun dihapunteun, sakali deui moal deui-deui kitu, hapunteun we kasadayana kanu tos teu aya (Kesalahpahaman, saya meminta maaf, kalau ada kesalahan di saya. Saya sekali lagi meminta maaf ke MUI semuanya, meminta maaf sekali lagi tidak akan sekali-kali lagi begitu. Maafkan ke semuanya kepada yang sudah tidak ada)," kata TT.
(sya/mso)