PPKM Level 1, Purwakarta Batal Gelar PTM 100 Persen

PPKM Level 1, Purwakarta Batal Gelar PTM 100 Persen

Dadang Hermansyah, Dian Firmansyah - detikNews
Senin, 10 Jan 2022 17:19 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
Foto: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika (Dian Firmansyah/detikcom).
Purwakarta -

Kabupaten Purwakarta Batal menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara 100 persen. Meski berdasarkan keputusan Instruksi Menteri Dalam Negeri Kabupaten Purwakarta masuk ke dalam PPKM level 1.

Hal itu dikarenakan ada regulasi yang belum tercapai yakni vaksin dosis kedua untuk lansia masih di bawah target. Menurut Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pihaknya akan mengejar dan direncanakan selesai satu dua hari ke depan.

"Kemarin kita berencana untuk PTM 100 persen, tapi ternyata regulasi dari pusat itu mengharuskan bahwa dosis dua untuk lansia harus mencapai 50 persen, kita kekurangan tiga persen, kita akan evaluasi dan mudah-mudahan bisa tercapai dalam satu dua hari ke depan," ujar Anne usai melakukan kunjungan kerjanya di salah satu pondok pesantren, Senin (10/01/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anne menyebutkan selain kurangnya capaian vaksin dosis ke dua untuk lansia, juga terdapat satu kasus aktif yang membuat satu kecamatan berubah status menjadi zona kuning.

Namun, ia menegaskan jika kasus itu akan segera pulih dan semua kecamatan yang ada di Purwakarta kembali menjadi status zona hijau.

ADVERTISEMENT

"Di kecamatan cibatu ada satu kasus aktif, Insya Allah besok lusa sembuh, tapi secara keseluruhan (Kabupaten Purwakarta) statusnya zona hijau," katanya.

Anne menambahkan saat ini seluruh sekolah tingkat SD dan SMP masih memberlakukanPTM secara terbatas, atau 50 persen dengan durasi belajar 6 jam. "Masih memberlakukanPTM terbatas 50 persen,"pungkasnya.

Vaksin Booster

Sementara itu, pemerintah berencana memberikan vaksin booster atau vaksin COVID-19 untuk dosis ketiga pada 12 Januari 2022. Namun untuk Kabupaten Ciamis vaksinasi booster ini belum dapat dilakukan.

"Untuk vaksin booster dari Kemenkes rencananya dilaksanakan mulai 12 Januari. Tapi itu harus ada syaratnya," ujar Kepala Dinas Kesehatan Ciamis Yoyo, Senin (10/1/2022).

Yoyo menjelaskan daerah yang bisa melaksanakan vaksin booster dilihat dari capaian dosis pertama dan kedua. Dosis pertama harus 70 persen dan dosis kedua mencapai 60 persen.

Sedangkan untuk Kabupaten Ciamis, vaksinasi COVID-19 dosis pertama sudah 71 persen lebih. Namun untuk dosis kedua baru 44 persen, artinya kurang 16 persen.

"Belum karena harus menunggu capaian dosis kedua sebanyak 60 persen," ungkap Yoyo.

Alasan vaksin dosis kedua masih minim, karena Ciamis kemarin melakukan gebyar vaksin dosis satu. Tujuannya untuk mencapai PPKM level 1. Tapi saat ini setelah dosis pertama mencapai 70 persen, maka akan menggenjot capaian dosis kedua.

"Gebyar vaksin di Kabupaten Ciamis mulai baru September 2020, berbeda dari daerah lain. Saat itu kebijakan mengenai droping vaksin untuk daerah aglomerasi. Sedangkan Ciamis bukan," katanya.

Melihat antusias masyarakat Ciamis untuk vaksinasi tinggi, Dinkes Ciamis memperkirakan vaksinasi dosis kedua bisa segera capai target 60 persen.

"Jadi untuk vaksin booster ini kita harus mencapai 60 persen vaksinasi dosis kedua. Kami juga saat ini menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya dari Kemenkes," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(mso/yum)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads