Polisi Selidiki Dugaan Pungli di Taman Wisata Alam Sukabumi

Polisi Selidiki Dugaan Pungli di Taman Wisata Alam Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikNews
Senin, 10 Jan 2022 16:40 WIB
Polisi selidiki dugaan pungli di taman wisata alam Sukabumi.
Foto: Polisi selidiki dugaan pungli di taman wisata alam Sukabumi (Syahdan Alamsyah/detikcom).
Sukabumi -

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), Polres Sukabumi mengendus adanya aktivitas pungutan liar di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) di wilayah Sukabumi. Ada tiga TWA yang terindikasi melakukan pungli kepada pengunjung.

Tiga TWA itu disebut polisi berada di TWA Sukawayana, TWA Pantai Katapang Condong dan TWA Pantai Istiqomah. Dari tiga lokasi tersebut masuk ke dalam area pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sukawayana.

"Berawal dari adanya aduan dari masyarakat melalui aplikasi perpesanan bahwa ada pungutan liar di Taman Wisata Alam Sukawayana. Berdasarkan data yang kami dapat kalau berdasarkan aturan 12 tahun 2014 untuk roda dua Rp 2.500 dan roda empat 4 Rp 10 ribu," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasatreskrim AKP Rizka Fadhila, Senin (10/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedy menjelaskan meski sudah ada aturan tentang tarif tersebut ternyata dalam tiket tertulis harga di luar ketentuan yang berlaku.

"Namun di karcisnya itu tertera Rp 7.500 dan Rp 15 ribu untuk hari libur, kami masih melakukan pendalaman apakah penarikan retribusi ini memang ada perintah dari atas atau hanya oknum karena yang menariknya itu mitra kerja jadi bukan orang dari kehutanan tapi mitra. Terus dia menyetor kan ke salah satu orang yang di kehutanan. Nanti kami masih mendalami lagi ini baru lidik awal," ucap Dedy.

ADVERTISEMENT

Dedy berjanji setelah mendalami laporan tersebut lalu kemudian terbukti maka kasus teraebut akan dinaikan statusnya menjadi penyidikan. "Mohon doanya kalau emang ini terbukti pungli dan ada tindak pidana kita naikin dari lidik ke sidik. Gelar perkara nanti kita ekspos tersangkanya," ucap Dedy.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pungli tersebut. Ia harus ekstra teliti karena dalam karcis yang dijadikan barang bukti tertulis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Jadi untuk sementara kita masih proses lidik kita akan cek kesesuaiam antara jumlah (karcis) yang beredar dengan jumlah aktivitas sehari-hari di pantai tersebut karena pada dasarnya tiket disini kan tiket karcis itu akan peruntukannya adalah penerimaan negara bukan pajak jadi kita memerlukan lahapan tahapan yang lebih ekstra teliti," kata Rizka.

(sya/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads