Kasus Dugaan Penipuan WO Karawang Masuk Penyidikan, Ini Kata Polisi

Kasus Dugaan Penipuan WO Karawang Masuk Penyidikan, Ini Kata Polisi

Yuda Febrian Silitonga - detikNews
Senin, 10 Jan 2022 14:55 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi kasus penipuan (Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo)
Karawang -

Kasus dugaan penipuan Wedding Organizer (WO) milik inisial DP di Karawang sudah memasuki tahap penyidikan, saat ini polisi masih memproses kasus tersebut.

"Saat ini sudah naik sidik, sedang pemeriksaan lanjutan para saksi," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Senin (10/1/2022).

Dikatakannya, dari keterangan sementara beberapa saksi baru ada 2 korban dalam kasus dugaan penipuan WO.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena dari keterangan beberapa saksi korban yang dirugikan itu baru terjadi ke 2 orang, vendor dan klien yang sudah sebar undangan tapi acaranya tidak ada," katanya.

Olieshta juga menjelaskan, saat ini pemilik WO inisial DP belum ditetapkan sebagai tersangka.Pasalnya, berdasarkan KUHP perkara pasal 378 dan 372, tindakan WO tersebut tidak bisa dikategorikan pidana yang bisa dilakukan tertangkap tangan.

ADVERTISEMENT

"Tetapi harus melalui proses lidik dan sidik. Para pihak harus kami lakukan undangan atau pemanggilan pemeriksaan secara layak dan patut. Baik dalam proses lidik, terlebih dalam tahap sidik," katanya.

Ia mengatakan, apabila pelaku tidak hadir dalam panggilan pertama, pihaknya harus melayangkan panggilan ke 2.Tetapi, bila pelaku masih mangkir maka akan dibuatkan surat pemanggilan yang bersifat paksaan dalam rangka penyidikan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dalam rangka sidik dan telah ditemukan 2 alat bukti yang bisa menjerat perbuatan pelaku baru dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. Setelah ditetapkan tersangka baru pelaku kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," katanya.

Kemudian, kata Oliestha, setelah statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka, baru dapat dilakukan penahanan.

"Jadi bila sudah ditetapkan tersangka, ancaman hukuman pidananya 5 tahun atau lebih. Namun ada beberapa pasal pengecualian dalam KUHAP untuk dapat dilakukan penahanan walaupun ancaman hukumannya di bawah 5 tahun seperti pasal 372, 378, dan 335," terangnya.

Sementara itu, apabila penyidik menyalahi Standar Operasional (SOP) dalam rangkaian lidik dan sidik, maka penyidik bisa digugat pra peradilan dan pelaku bisa dinyatakan bebas demi hukum oleh pengadilan.

"Jadi kami perlu melakukan serangkaian proses tersebut, karena kami pun tidak ingin salah melakukan langkah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan calon pengantin diduga menjadi korban penipuan Wedding Organizer (WO) di Karawang. Kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta. Berdasarkan informasi yang beredar, ada 57 calon pengantin dan vendor diduga ditipu oleh WO hingga Rp 900 juta.

"Para calon pengantin dan vendor tertipu oleh WO di Karawang, Jawa Barat. Dengan iming harga paket murah meriah serta banyak bonusnya. Korban sudah mencapai 57 Orang kerugian mencapai 900 juta dan pelaku anak dari Ketua RT 003 / RW 007 Kampung Sauyunan, Karawang. Sampai saat ini rumah orang tua pelaku, didatangkan oleh para keluarga korban dikarenakan pelaku tidak ada itikad baik untuk memberi kabar kepada calon pengantin dan vendor secara bermusyawarah," tulis @karawang_kekinian dalam postingannya, Rabu (29/12/2021) lalu.

(yum/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads