Relokasi untuk korban bencana di Lebak tampaknya akan memakan waktu cukup lama. Hal ini karena proses administrasi pelepasan lahan yang belum selesai.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak Febby Rizky Pratama mengatakan, ada empat lahan yang disiapkan untuk merelokasi 378 rumah warga.
"Lahan untuk merelokasi warga Lebak Gedong yang belum selesai, karena lahan itu masuk kawasan Taman Halimun Gunung Salak (TNGHS). Pengajukan lahan dan lainnya sudah sejak 2020. Tapi tahun 2021, kita ada persoalan COVID-19 refocusing dan sebagainya itu. Jadi proses terhambat," ujarnya, Kamis (6/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kehadiran UU Omnibuslaw turut merubah proses pelepasan lahan. Menurutnya ada beberapa persyaratan berbeda dari peraturan sebelumnya.
Salah satu syaratnya, jika luas tanah yang akan ditukar kurang dari 5 hektar maka kewenangannya ada Pemerintah Provinsi. "Karena kita membutuhkan lahan lebih dari 5 hektar, maka harus ada rekomendasi dari Kementerian. Nah, ini yang membuat kita menyusun kembali," katanya.
"Prosesnya lama karena antara Kementerian Kehutanan dan balai juga tidak singkron. Jadi kita sempat dipindah-pindah, tuh," ucapnya.
Proses panjang itu sudah menghembuskan angin segar. Meski belum dilakukan serah-terima, namun Pemkab Lebak telah mendapat pelepasan lahan TNGHS (Taman Nasional Gunung Halimun Salak).
"Sudah ada persetujuan melalui berita acara hak tanah. Kita sedang kejar salinannya, biar bisa diproses," tandasnya.
(mso/mso)