Respons Disparbud Sumedang soal Konflik Lahan Pemandian Sekarwangi

Respons Disparbud Sumedang soal Konflik Lahan Pemandian Sekarwangi

Nur Azis - detikNews
Selasa, 04 Jan 2022 23:02 WIB
Konflik Lahan Pemandian Sekarwangi Sumedang
Warga mempertanyakan legalitas lahan Pemandian Sekarwangi. (Foto: Nur Azis/detikcom)
Sumedang -

Konflik status kepemilikan lahan Pemandian Cipanas Sekarwangi Sumedang masih berlangsung. Pasalnya, belum ada jawaban terang dari Disparbudpora Sumedang yang dinilai warga telah mengklaim secara sepihak atas kepemilikan tanah tersebut.

Kadisparbudpora Sumedang Bambang Rianto mengatakan pihaknya masih akan menelusuri terkait kasus tanah di Pemandian Cipanas Sekarwangi. "Iya itu kan sebelumnya, ada semacam informasi yang ditempel di dinding bahwa tanah Sekarwangi dikuasai oleh Disparbudpora seluas sekian. Kemudian warga menempel spanduk yang mempertanyakan bukti (kepemilikan lahan tersebut)," kata Bambang saat ditemui detikcom di Gedung Negara, Selasa (4/1/2021).

Bambang belum bisa memberikan keterangan lebih jauh lantaran jabatan sebagai Kadisparbudpora belum lama diembannya. Pihaknya sejauh ini masih akan menelusuri lebih dalam terkait kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum bisa memberikan keterangan lantaran saya masih baru. Takut salah kalau belum tahu kan ya," kata Bambang.

Bukti legalitas kepemilikan lahan lokasi wisata pemandian Cipanas, Desa Sekarwangi, Kecamatan Conggeang, dipertanyakan warga. Sebab lokasi tersebut telah diklaim secara sepihak kepemilikannya oleh Disparbudpora Sumedang.

ADVERTISEMENT

Warga pun memasang sebuah spanduk di lokasi wisata yang bertuliskan, 'MASYARAKAT DESA SEKARWANGI MEMPERTANYAKAN BUKTI LEGALITAS KEPEMILIKAN LAHAN PEMANDIAN CIPANAS SEKARWANGI ADALAH MILIK DISBUDPAR'. Dari informasi yang dihimpun detikcom, kasus tersebut mencuat setelah pihak Disparbudpora Sumedang diketahui oleh warga meminta dibuatkan warkah (berkas-berkas yang digunakan sebagai dasar dalam penerbitan sertifikat tanah) atas lahan tersebut.

Pihak Disparbudpora Sumedang belum menunjukkan dasar atau bukti warkah sebagai salah satu syarat dalam penerbitan kepemilikan sertifikat tanah. Di lain pihak, lahan tersebut diklaim juga oleh warga Desa Sekarwangi. Lahan tersebut diyakini merupakan peninggalan dari leluhurnya.

Kepala Desa Sekarwangi Ade Nanan membenarkan atas mencuatnya kasus tersebut. Hal itu, menurut dia, murni aspirasi masyarakat.

"Itu datang dari aspirasi-aspirasi masyarakat, saya juga tidak tahu siapa yang memasang tulisan itu," kata Ade saat dihubungi detikcom.

Terkait hal itu, dia menjelaskan, pihaknya selaku kepala desa hanya bisa menjembatani kedua belah pihak antara Disparbudpora dan warga. "Saya selaku kepala desa bersikap netral. Siapa saja yang bisa menunjukkan bukti legalitas kepemilikan, dia yang berhak," ucapnya.

Soal status kepemilikan lahan sebelum kasus ini mencuat, menurut Ade, berdasarkan keterangan dari warga, lahan tersebut secara silsilah merupakan lahan peninggalan leluhur. Namun, lahan tersebut sempat dirampas saat masa pendudukan Jepang.

"Kalau dari awalnya itu tanah milik (pribadi), cuma saat zaman Jepang diminta paksa, begitu saat ditanya ke warga," kata Ade.

Dia menegaskan pihak warga tidak keberatan, bahkan mendukung jika tanah tersebut dijadikan sebagai aset desa. "Harapan warga sih silahkan kalau lahan itu dijadikan sebagai aset desa," ujar Ade.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads