JPU Sebut FSPP Banten Tak Kembalikan Uang Hibah Rp 11 M ke Negara

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 04 Jan 2022 18:16 WIB
Sidang korupsi hibah ponpes Banten. (Foto: Bahtiar Rifa'i/detikcom).
Serang -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut dua terdakwa hibah ponpes, Eks Kabiro Kesra Irvan Santoso dan Toton Suriawinata, selama 6,5 tahun bui. Dalam tuntutan disebutkan keduanya menyalurkan dana hibah ratusan miliar melalui Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) pada 2018 dan 2020, padahal lembaga ini tidak mempertanggungjawabkan laporan hibahnya ke Pemprov Banten.

Pada hibah 2018 senilai Rp 66 miliar dari Pemprov Banten ke FSPP, JPU Herlambang mengatakan awalnya terdakwa Irvan menerima proposal dari lembaga itu senilai Rp 68 miliar. Proposal itu sudah melewati tenggat pada Mei 2017, namun tetap dilampirkan di APBD 2018.

Dari uang sebanyak itu, Rp 62 miliar disalurkan ke 3.122 pesantren masing-masing Rp 20 juta. Sisanya hibah kemudian digunakan FSPP sebagai operasional termasuk honorarium. Tapi, penyaluran itu tidak memiliki bukti-bukti termasuk transfer.

"Seharusnya tugas Biro Kesra harus ada bukti pertanggungjawaban dan bukti transfer. Sampai dengan penghitungan kelebihan keuangan negara tidak ada bukti laporan pertanggungjawaban dari FSPP sebagai pelaksana program tersebut," kata Herlambang di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (4/1/2022).

Dari 3.122 penerima hibah, ditemukan pesantren yang menolak hibah. Dan pada Oktober 2018 ditemukan juga ada 51 pesantren yang tidak memiliki syarat penerimaan hibah. Sedangkan pesantren yang tidak membuat laporan pertanggungjawaban hibah adalah sebanyak 563 pesantren.

"Bahwa sampai dengan batas waktu ditentukan 9 Februari 2019, FSPP belum mendapatkan laporan LPJ hibah untuk 563 pontren. FSPP masih belum menyerahkan laporan hibah 563 pontren yang menerima masing-masing Rp20 juta rupiah yang wajib ditagih dan disetorkan kembali ke kas daerah," ujar Herlambang.




(bri/bbn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork