Pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen akan dimulai pada 10 Januari 2022 di Jawa Barat. Kendati begitu, PTM 100 persen tidak akan dilaksanakan di seluruh wilayah Jabar, tergantung dari status PPKM dan kondisi geografis.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) Dedi Supandi mengatakan, untuk daerah yang yang menerapkan PPKM Level 1 dan 2 diizinkan untuk menggelar PTM 100 persen dengan waktu durasi sekolah maksimal enam jam.
"Jadi bagi daerah level satu dan dua, itu boleh mengadakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam (maksimal) sekolah enam jam. Kemudian yang kondisi geografis, ada beberapa titik tertentu kalau kondisi geografis, seperti lansia yang belum banyak divaksinasi dan itu boleh hanya melaksanakan PTM empat jam," ujar Dedi di Bandung, Selasa (4/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Per 10 Januari sekarang sudah diizinkan, jadi kalau sekolah memadai diizinkan," ucap dia menambahkan.
Ia pun menggarisbawahi, bahwa kepala daerah di kabupaten/kota sebagai ketua Satgas COVID-19 daerah masing-masing memiliki kewenangan untuk menentukan pelaksanaan PTM seratus persen. Sekolah pun diminta untuk memenuhi sejumlah persyaratan, seperti harus adanya gugus tugas, fasilitas pencegahan virus Corona dan yang lainnya.
"Satgas memang diberi kewenangan untuk menentukan apakah diberlakukan atau seperti apa, karena sekarang mereka masih lihat lonjakan pasca nataru kalau mau lihat dulu maka akan ada beberapa di awal Februari (yang menggelar PTM)," kata Dedi.
Untuk daerah yang masuk ke dalam PPKM Level 3 dan 4, Dedi mengatkaan PTM hanya boleh dilaksanakan dengan kapasitas 50%. Sekolah pun tetap diwajibkan menyediakan layanan pendidikan secara hybrid atau luring dan daring.
"Orang tua tetap diizinkan untuk memilih, tetapi bukan izin soal boleh atau tidaknya PTM. Tetapi lebih melihat kepada kondisi dari anaknya, deteksi dini kalau misal anaknya ada sakit, maka tidak diizinkan," tutur Dedi.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan keputusan pembelajaran tatap muka atau PTM seratus persen kepada masing-masing bupati/walikota. Menurutnya, kepala daerah di kabupaten/kota bisa melakukan penilaian terhadap kondisi COVID-19.
"Tentu ini masing-masing, karena COVID-19 mengajarkan tidak bisa putuskan satu kebijakan pada semua wilayah covid berbeda-beda. Jadi saya serahkan bupati walikota secara umum sambil konsultasi dulu pada kita untuk sinkron kan," ujar Ridwan Kamil, Selasa (4/1/2022).
Menurutnya, pembelajaran tatap muka seratus persen sangat mungkin dilakukan pada daerah yang sudah 0 kasus COVID-19. "Itu 100 persen sangat mungkin mayoritas akan PTM, khusus daerah perkotaan dari data data kasus covid masih ada, kita batasi," ucap Emil.