Kabupaten Ciamis masuk dalam PPKM Level 1 yang berlaku mulai 4 Januari hingga 17 Januari 2022. Perpanjangan PPKM ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Jawa-Bali.
"Alhamdulillah sekarang Kabupaten Ciamis sudah masuk ke Level 1. Capaian vaksinasi di Kabupaten Ciamis pun sudah lebih dari 70 persen. Di Ciamis saat ini tidak ada pasien terkonfirmasi positif," ujar Sekda Ciamis Tatang, Selasa (4/1/2022).
Tatang menjelaskan pada PPKM Level 1 ini kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 75 persen WFO. Pegawai yang sudah divaksinasi wajib pakai aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses tempat kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa pelonggaran pada PPKM Level 1 ini. Seperti pasar, swalayan, supermarket dapat buka 100 persen. Namun harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," tutur Tatang.
Kegiatan tempat ibadah kapasitas 75 persen. Warga yang akan melangsungkan resepsi pernikahan juga bisa dilakukan dengan kapasitas 75 persen. Semua dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sedangkan untuk pembelajaran tatap muka sekolah, Pemkab Ciamis akan membahasnya dalam rapat koordinasi. Untuk bisa melaksanakan 100 persen dengan 6 jam pelajaran sehari pendidik dan tenaga pendidik harus sudah divaksinasi kedua di atas 80 persen.
Tatang mengingatkan agar warga tetap waspada terhadap pandemi COVID-19. Mengingat saat ini sudah masuk varian baru Omicron. Bahkan sudah ada transmisi lokal atau menularkan ke kontak erat. "Jadi harus kita waspadai dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, agar varian baru tidak masuk ke Ciamis," ucap Tatang.
(bbn/bbn)