Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat Cucu Sutara memenuhi panggilan polisi terkait pelaporan dirinya atas dugaan pencemaran nama baik. Dia dilaporkan ke polisi oleh Ketua Kadin Indonesia Kabupaten Sukabumi Tresna Wijaya.
Kabar pemeriksaan Cucu dibenarkan oleh A A Brata Soedirdja, pengurus Kadin Kabupaten Sukabumi sekaligus kuasa hukum Cucu. Brata mengatakan kliennya diperiksa selama 3 jam dan mendapat 18 pertanyaan dari penyidik Polres Sukabumi.
"Klien kami memenuhi panggilan polisi dan saya dampingi, yang pertama Pak Cucu tidak kenal dengan pelapor atas nama Pak Tresna Wijaya. Yang kedua bahwa memang betul Pak Cucu pernah memberikan statement seperti itu seperti apa yang dilaporkan, perihal hanya ada satu Kadin tidak ada dua Kadin yang ada hanya satu Kadin dan itu dibenarkan oleh Pak Cucu," kata Brata kepada detikcom, Selasa (4/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brata menegaskan kliennya tidak membantah kalimat yang kemudian menjadi dasar laporan ke polisi. Karena menurut dia, pernyataan kliennya itu memiliki dasar hukum yang jelas dan mengacu kepada perundang-undangan yang ada.
"Alasannya jelas pasal 4 tidak ada dua Kadin sebetulnya mengadaptasi atau mengutip peraturan perundang-undangan pasal 4 UU RI nomor 1 tahun 87 tentang Kadin, dalam pasal itu berbunyi dengan undang-undang ini ditetapkan adanya satu Kamar Dagang dan Industri jadi ditetapkan adanya satu kamar dagang jadi tidak ada dua kamar dagang apalagi tiga kamar dagang atau empat kamar dagang," kata Brata.
"Yang ada hanya satu dan tidak ada kadin lain, Pak Cucu mengutip pasal 4 juga mengutip keputusan Mahkamah Konstitusi, juga peraturan lainnya intinya klien saya tidak mencabut statmentnya yang kemudian di kutip media. Jadi tidak ada yang salah dengan komentar klien saya sebagai ketua Kadin Jabar semua sesuai aturan semuaya tetap dipertahankan dan tidak dicabut statment itu," sambung Brata.
Brata juga menjelaskan kliennya hanya menjawab pertanyaan awak media soal adanya perpecahan di tubuh Kadin. Kliennya lantas menjawab pertanyaan itu dengan mengutip dari aturan-aturan yang ada.
"Klien kami mendapat sekitar 17 sampai 18 pertanyaan dari penyidik. Pak Cucu tidak membantah pernyataannya, dengan mengatakan hanya ada satu kadin dan tidak ada kadin lain semuanya kan diawali teman wartawan. Pak Cucu menanggapi soal itu sesuai kapasitasnya sebagai Ketua Kadin Jabar," ungkap Brata.
Brata menyebutkan kliennya sempat meminta kepada penyidik untuk bisa menghadirkan pelapor untuk dipertemuakan, namun pelapor tidak ada.
"Sayangnya pelapor tidak ada. Kalau dihadirkan supaya bisa menjelaskan dan klarifikasi supaya pelapor lebih tau memahami perihal statment Pak Cucu tentang istilah satu Kadin dan tidak ada dua Kadin," jelas Brata.
Sementara itu M Rafi Nasution, kuasa hukum Tresna Wijaya selaku pelapor, mempersilahkan Cucu Sutara untuk menghadapi proses hukum. Pihaknya ingin agar seluruh pernyataan yang dikeluarkan bisa diungkap secara jelas di pengadilan.
"Intinya walaupun dia bilang cuma satu (Kadin) karena kami sudah mendapatkan SK dari propinsi dan propinsi mendapat SK dari pusat kami menganggap kadin itu ada 2. Hak menyatakan kami ilegal atau legal biarkan saja nanti mejelis hakim yang memutuskan," kata Rafi.
Meski pihak Kadin bersikeras dengan ucapannya, Rafi berharap kasus yang dilaporkannya bisa sampai ke meja persidangan untuk pembuktian soal legalitas dan posisi kadin yang lain.
"Kalau dia bersikeras dengan ucapan dia kita minta keputusan hakim, supaya keputusan hakim itu kami sampaikan ke pengurus Kadin Indonesia Jabar, kalau nanti keputusan cuma satu ya cuma satu. Kami minta keputusan hukum dari negara melalui laporan kami ini, tidak bisa menjustice ini salah atau benar karena nantinya ini akan menjadi pencerahan bagi Indonesia. Kalau keputusan hakim dengan nanti saksi ahli menteri yang dipanggil, kadin hanya satu berarti kadin kita akan mundur," pungkas dia.
(sya/mso)