Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut akan berlaku selama 2 pekan hingga 17 Januari 2022.
Keputusan itu tertuang dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri 01/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1. Dalam Inmendagri tersebut, Kabupaten Sukabumi masuk ke dalam level 1.
"Alhamdulillah, Kabupaten Sukabumi saat ini level 1 ya, sesuai dengan penetapan Inmendagri. Semua level ada indikatornya mulai dari pencapaian vaksinasinya kemudian dari indikator penanganannya, Treatment, Tracing, Testing masuk ke dalam indikator pencapaian level," kata Rika Mutiara, Plt Kadinkes Kabupaten Sukabumi, Selasa (4/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam data terakhir yang diterima detikcom, untuk capaian vaksinasi Kabupaten Sukabumi sudah berada di 73 persen atau sebanyak 1.560.894 orang sudah divaksinasi pada dosis pertama.
"Saat ini kita masih fokus di dosis pertama dan kemudian mengejar yang dosis kedua yang saat ini berdasar data tanggal 2 Januari sudah sebanyak 765.732 orang. Nanti setiap hari target pencapaian vaksin kita displaykan agar lebih mudah di akses," ujar Rika.
Untuk aktivitas masyarakat, dikatakan Rika harus sejalan dengan penentuan level 1 yang tertuang dalam Inmendagri. Rika mengimbau masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan ketat.
"Meskipun level 1, tetap harus dijalankan protokol kesehatan ya jangan abai. Kerumunan juga harus dihindari, pemakaian masker dan aktivitas lain harus tetap ketat ya. Kemudian yang belum mendapatkan vaksin bisa mendatangi gerai-gerai vaksin di Kabupaten Sukabumi yang tersebar," ujar Rika.
(sya/mso)