Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Dalam surat tersebut, Kota Cirebon masuk dalam PPKM Level 2.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi menjelaskan soal Kota Cirebon yang kembali berada di Level 2. Sebelumnya, Kota Cirebon konsisten berada di Level 1.
"Indikator leveling itu dinamis, tracing, tracking dan treatment. Khususnya tracing memengaruhi leveling. Kalau tracing di bawah 14 orang yang kontak erat dianggap terbatas," kata Agus kepada awak media di Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Cirebon, Selasa (4/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan tracing menjadi salah satu penentu penilaian tingkatkan level PPKM di daerah. Kendati tak ada penambahan kasus positif COVID-19, keterisian tempat tidur rumah sakit stabil, hingga tingkat kematian nol, lanjut Agus, level bisa berubah ketika tracing masih terbatas.
"Karena nol kasus, tracing tidak ada. Kalau kemarin kita lakukan tracing menjadi bagian upaya evaluasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas," ucap Agus.
Agus mengaku akan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya tentang keputusan Kota Cirebon jadi Level 2. Ia bakal mencari tahu tentang jumlah tracing yang sudah dilakukan. Padahal, lanjut Agus, pemkot gencar tracing terhadap masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dan beraktivitas.
"Apakah itu tercatat atau tidak. Kalau itu tercatat, hasil tracing kita harusnya bisa lebih tinggi. Nanti kita coba evaluasi dan minta Dinas Kesehatan (Dinkes), apakah tracing kita nol atau ada input yang belum masuk," kata Agus.
Dikutip dari laman covid19.cirebonkota.go.id, pada 3 Januari 2022 tidak ada penambahan kasus terkonfirmasi COVID-19 atau nol. Saat ini tak ada pasien yang menjalani isolasi ataupun dirawat di rumah sakit.