Suami Penganiaya Istri di Bandung Ditangkap!

Suami Penganiaya Istri di Bandung Ditangkap!

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 03 Jan 2022 11:56 WIB
Poster
Ilustrasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Ilustrator: Edi Wahyono/detikcom)
Bandung -

Polisi menangkap pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Bandung. Pelaku, inisial AF, menganiaya istrinya hingga babak belur.

"Iya sudah kita amankan," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo saat dikonfirmasi, Senin (3/1/2022).

Rudi mengatakan pelaku diamankan di sebuah tempat oleh personel Satuan Reserse Kriminal pada Minggu (2/1) kemarin malam. Pelaku pun sudah ditahan usai menjalani pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah (ditahan). Tadi malam diperiksa 1x24 jam dimintai keterangan ditahan langsung, tadi malam," tutur Rudi.

Adapun AF dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Seorang wanita diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga mengalami luka lebam di wajahnya. Kejadian ini menghebohkan jagat maya, khususnya di Kota Bandung.

Kejadian ini juga menjadi viral setelah aksi KDRT yang dilakukan seorang pria bertato yang diketahui merupakan suami wanita tersebut dibagikan warganet di Twitter.

Simak juga Video: Ini Motif Pelaku Penyiksa Balita di Bitung

[Gambas:Video 20detik]




(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads