Polisi menangkap pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Bandung. Pelaku, inisial AF, menganiaya istrinya hingga babak belur.
"Iya sudah kita amankan," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo saat dikonfirmasi, Senin (3/1/2022).
Rudi mengatakan pelaku diamankan di sebuah tempat oleh personel Satuan Reserse Kriminal pada Minggu (2/1) kemarin malam. Pelaku pun sudah ditahan usai menjalani pemeriksaan.
"Sudah (ditahan). Tadi malam diperiksa 1x24 jam dimintai keterangan ditahan langsung, tadi malam," tutur Rudi.
Adapun AF dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara.
Seorang wanita diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga mengalami luka lebam di wajahnya. Kejadian ini menghebohkan jagat maya, khususnya di Kota Bandung.
Kejadian ini juga menjadi viral setelah aksi KDRT yang dilakukan seorang pria bertato yang diketahui merupakan suami wanita tersebut dibagikan warganet di Twitter.
Simak juga Video: Ini Motif Pelaku Penyiksa Balita di Bitung
(dir/bbn)