Polisi menangkap pimpinan ponpes di Kuningan gegera kasus pencabulan. Pelaku, inisial AH (38), mencabuli delapan santrinya.
"Tersangka AH 38 tahun sebagai pimpinan pondok pesantren di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Korban adalah santri di ponpes itu. Total ada delapan orang yang semuanya di bawah umur dan semuanya lelaki," kata Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Muhammad Hafid Firmansyah, Jumat (31/12/2021).
Hafid mengungkapkan kasus pencabulan tersebut dilakukan tersangka AH sejak Oktober 2021 kemarin. AH membujuk para santrinya untuk masuk ke dalam kamar. Saat itu, tersangka mengiming-iming korban dengan hadiah berupa barang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kronologi singkat awal mula Oktober 2021 para korban dipanggil ke kamar tersangka, setelah dipanggil dibujuk akan dikasih barang seperti baju koko dan parfum," kata Hafid.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai perilaku anaknya yang terlihat aneh. Saat ditanya, korban menceritakan semua perlakuan bejat gurunya tersebut.
Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, orang tua langsung melapor ke Satreskrim Polres Kuningan. Polisi langsung bergerak cepat menangkap tersangka.
"Terungkap dari salah satu santri yang terlihat perilakunya berbeda. Kemudian anak ini bercerita. Lalu orang tua korban melapor dan menangkap tersangka karena yang merupakan orang Madura," ujar Hafid.
Akibat perbuatannya, AH dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
"Karena tersangka adalah guru pengajar jadi ditambah seperempat ancaman hukumannya jadi 20 tahun pidana," ucap Hafid.