Kejati Jabar mencatat ada 33 laporan pengaduan terkait oknum jaksa nakal di Jabar selama 2021. Satu di antaranya telah mendapatkan sanksi disiplin ringan.
"Untuk tahun 2021 ini, laporan pengaduan yang masuk berjumlah 33 laporan pengaduan," ujar Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jabar Dedie Tri Haryadi di Kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Jumat (31/12/2021).
Dedie menuturkan dari 33 laporan pengaduan yang masuk, tak seluruhnya ditindaklanjuti. Sebab, sebagian laporan pengaduan yang masuk pelaporannya anonim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk yang ditindaklanjuti klarifikasi ada 14. Karena dari 33 (laporan pengaduan) ini kita lihat banyak yang anonim laporannya. Kita tidak tindaklanjuti yang tidak lengkap," kata Dedie.
Menurut Dedie, tahapan pemberian sanksi dilakukan melalui klarifikasi terlebih dahulu kemudian dilakukan inspeksi. Adapun dari jumlah pengaduan yang masuk, hanya satu orang yang dijatuhi sanksi.
"Selama 2021, penjatuhan disiplin baru satu yang turun dari Kejaksaan Agung. Untuk sanksi kategori sedang," ujar Dedie.
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana menambahkan selama ini pihaknya mengedepankan pembinaan secara proporsional dan transparan terhadap setiap laporan pengaduan yang masuk.
"Setiap ada dugaan penyimpangan, pasti kami tindaklanjuti," kata Asep.
(dir/bbn)