Sebanyak 11.191 perkara tindak pidana umum ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Tercatat, sepanjang 2021 ini, kasus asusila mendominasi.
"Hasil evaluasi selama tahun 2021 saat ini ada kecenderungan dari tindak pidana umum trennya meningkat pada delik kesusilaan, itu yang meningkat saat ini," ucap Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Jumat (31/12/2021).
Asep mengatakan kecenderungan dominasi tindak asusila itu dilakukan baik dalam bentuk pencabulan ataupun undang-undang perlindungan anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep menambahkan dari total perkara sebanyak 11.191 yang ditangani ini, lebih dari 50 persennya merupakan kasus tindakan asusila.
"Di atas 60 persen. Ada peningkatan signifikan. Memang saya katakan pelanggaran tidak hanya KUHP saja, tapi juga perlindungan anak yang nampaknya signifikan," tutur dia.
Dari hasil evaluasi juga, sambung Asep, diketahui para pelaku yang melakukan tindak pidana kesusilaan ini berasal dari lingkungan terdekat.
"Dari hasil evaluasi kemudian penjajakan dari bidang pidana umum, memang pelaku itu adalah mereka yang mengenal atau sudah kemudian dekat dengan korban, dalam lingkungan yang dekat dengan tempat tinggalnya, itu terkait dengan asusila tadi terutama menyangkut masalah perlindungan anaknya," kata Asep.
Seperti diketahui, Kejati Jabar juga saat ini tengah menyidangkan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan. Total ada 13 orang santriwati yang jadi korban kebiadaban Herry.
Bentuk Tim Khusus
Maraknya kasus kesusilaan di tahun 2021 ini membuat Kejati Jabar membentuk tim khusus. Tim ini yang nantinya menangani perkara-perkara kesusilaan termasuk yang berkaitan dengan anak-anak.
"Kecenderungan itu sudah kami antisipasi dan ditindaklanjuti dengan cara membentuk tim khusus di Kejati Jabar baik JPU untuk menjadi perhatian khusus kami," kata Asep.
Kejati Jabar juga mempersiapkan jaksa-jaksa yang berkompeten untuk menangani perkara kesusilaan terhadap anak. Sebab, tak semua Jaksa mampu menangani perkara khusus itu.
"Untuk mengantisipasi kecenderungan tersebut, maka di tahun 2022, kami dari Aspidum dan teman sekalian dari Kejati Jabar sekarang sedang mengoptimalkan dan meningkatkan kapasitas profesionalitas kemampuan para jaksa. Karena khusus tindak pidana anak itu harus punya sertifikasi atau ketetapan tentang perlindungan jaksa anak, tidak semua jaksa itu bisa menangani perkara anak. Kami akan melakukan kegiatan pengembangan keilmuan mereka dan meningkatkan keterampilan mereka," tutur Asep.