Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyatakan kasasi atas vonis bebas Chan Yung Ching, eks suami Valencya dalam perkara penelantaran dan KDRT psikis.
"Kami punya waktu 14 hari untuk menyatakan sikap, namun setelah 7 hari setelah vonis, kami sudah menyatakan sikap untuk kasasi. Memori kasasi masih menunggu salinan putusan karena dari pengadilan belum juga kami terima. Kami berharap pengadilan bisa segera mengirim salinan putusan," kata Kepala Kejari Karawang Martha Parulina Berliana didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Heri Prihariyanto, Jumat (31/12/2021).
Dia menjelaskan, pernyataan kasasi sudah disampaikan ke Pengadilan Negri (PN) Karawang sebagai sikap kejaksaan atas vonis hakim. Memori kasasi segera disusun setelah mendapat salinan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih menunggu salinan putusan, sudah seminggu belum juga dikirim," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Chan Yun Ching, terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) penelantaran istri, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Chan merupakan mantan suami Valencya. Sekadar diketahui, Valencya juga divonis bebas berkaitan kasus KDRT psikis yang dilaporkan Chan.
Dalam pembacaan putusan sidang, ketua majelis hakim Ismail Gunawan memutuskan Chan tidak bersalah sebagaimana tuntutan jaksa. "Memutus bebas Chan Yun Ching karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT penelantaran istri," kata Ismail, Selasa (21/12/2021) lalu.
(mso/mso)