Habib Bahar bin Smith tengah diusut Polda Jabar berkaitan dengan kasus dugaan ujaran kebencian. Ucapan kebencian itu disampaikan dalam ceramah yang kemudian videonya diunggah ke media sosial (medsos).
"Kronologis awal berawal dari adanya ceramah BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih Kabupaten Bandung yang kemudian diupload, diupload ke dalam satu akun YouTube," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (31/12/2021).
Arief menuturkan video tersebut kemudian disebarkan. Alhasil, video tersebut viral di media sosial.
"Kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," tuturnya.
Kendati demikian, pihaknya belum merinci acara apa dan ucapan seperti apa yang diutarakan oleh Bahar. Namun yang pasti, kata Arief, Bahar menyampaikan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Adapun penyidikan tersebut didasari oleh laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Seperti diketahui, Polda Jabar menaikkan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith. Polisi menyebut kasus ini berkaitan dengan penyampaian Bahar dalam sebuah acara di wilayah hukum Polres Cimahi.
(dir/mud)