Dua presiden serikat buruh dan serikat pekerja meminta Gubernur Banten Wahidin Halim mencabut laporan atas laporan pendudukan kantornya saat buruh menggelar aksi. Hal ini disampaikan oleh Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal di Mapolda Banten.
Andi Gani mengatakan kasus tersebut lebih baik diselesaikan dengan restorative justice. "Kami meminta kebesaran hati Gubernur Wahidin Halim sebagai bapak ini anak-anak, semua buruh di Banten agar segera mencabut laporan, dan kami yakin bisa mencabut laporan dan mengedepankan restorative justice," ujar Andi, Selasa (28/12/2021).
Konflik antara gubernur dan buruh diminta disudahi lantaran eskalasi bisa terus menguat. Sebab yang dirugikan nanti bukan hanya warga Banten, tapi juga pemerintah daerahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ini tidak dicabut perkaranya, eskalasi gerakan akan menguat, akhirnya jadi kemana-mana, meluas," ucap Said Iqbal.
Soal adanya kesalahan buruh, itu juga sudah dilakukan permintaan maaf dari para tersangka. Iqbal mengatakan bahwa perkara ini bisa meluas sampai bisa merugikan perekonomian Indonesia termasuk Banten.
"Kami minta dicabut gugatan daripada gubernur," kata Iqbal.
Ia meminta agar dibangun dialog antara buruh dan gubernur soal UMP-UMK ke depannya. Buruh di Banten, katanya, merasa tidak pernah ada dialog.
"Ini adalah bukan criminal an sich, ini sebab akibat. Sebab karena gubernur tidak pernah mau dialog, akibatnya spontanitas terjadi pelanggaran kesalahan yang tentu tidak berlebihan ke kriminal berat. Pendapat kami ringan, bisa didialogkan," ucap Iqbal.