Jumlah kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Kabupaten Sukabumi pada tahun ini mengalami kenaikan sebanyak 14 persen. Meski begitu jumlah korban meninggal menurun sebanyak 15 persen bila dibandingkan tahun 2020.
Informasi diperoleh detikcom, pada tahun 2020, jumlah kecelakaan adalah sebanyak 118 kasus sementara di tahun 2021 sebanyak 134 kasus. Dari jumlah itu, pada tahun 2020, sebanyak 95 korban meninggal. Lalu, pada 2021, sebanyak 82 korban meninggal.
"Tahun 2020 terjadi sebanyak 118 kasus kecelakaan dan tahun 2021 sebanyak 134 kasus kecelakaan naik sebesar 16 kasus, yang mana rinciannya korban meninggal dunia akibat lakalantas tahun 2020 sebanyak 95 orang dan tahun 2021 sebanyak 82 orang. Korban luka berat tahun 2020 sebanyak 13 orang dan tahun 2021 ada 17 orang. Untuk luka ringan pada tahun 2020 sebanyak 106 orang dan tahun 2021 sebanyak 135 orang," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Selasa (28/12/2021).
Dedy mengatakan terjadi peningkatan kecelakaan lalu lintas lebih kepada faktor kondisi jalanan di Sukabumi yang tak mulus. Banyak jalanan rusak yang kerap membuat pengendara kehilangan kendali. "Yang pertama lakalantas terjadi kenaikan, karena banyak jalan yang rusak. Kami bersama jajaran dan instansi terkait sudah mengadakan rapat untuk perbaikan jalan," ujar Dedy.
Dedy mengingatkan pengendara khususnya roda dua untuk selalu membekali diri dengan helm dan berhati-hati saat mengendarai kendaraannya. "Masyarakat tidak lihai menghadapi jalan rusak. Pakai helm, hati-hati dalam berkendara kurangi kecepatan karena banyak jalan rusak di Sukabumi," ucap Dedy.
Tidak hanya korban jiwa, kecelakaan lalu lintas juga mengakibatkan kerugian material. Pada tahun 2020 tercatat kerugian material akibat kecelakaan mencapai Rp 251.100.000 dan pada tahun 2021 sebanyak Rp 420.300.000.
(sya/bbn)