Ada Unsur Aborsi di Kasus Herry Wirawan? Ini Kata Jaksa

Ada Unsur Aborsi di Kasus Herry Wirawan? Ini Kata Jaksa

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 28 Des 2021 12:19 WIB
Herry Wirawan (36) jalani sidang kasus pemerkosaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang yang menghadirkan 3 orang saksi itu berlangsung tertutup.
Foto:Sidang Herry Wirawan digelar tertutup pada pekan lalu (Wisma Putra/detikcom).
Bandung -

Jaksa memeriksa bidan yang membantu persalinan santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan. Jaksa pun belum bisa mengungkap ada tidaknya unsur aborsi dalam kasus ini.

"Aborsi belum ada keterangan seperti itu," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021).

Dodi menyatakan itu, saat disinggung soal ada tidaknya unsur aborsi dalam perkars pemerkosaan 13 santriwati. Menurut Dodi, pihaknya saat ini akan memeriksa bidan yang membantu persalinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita dengarkan JPU karena ini tertutup jadi kita tunggu JPU bilang apa kesaksian bidan tersebut," kata dia.

Ada enam saksi yang diperiksa oleh jaksa dalam sidang yang digelar hari ini. Keenam saksi tersebut terdiri dari bidan, dokter, keluarga Herry hingga orang tua korban.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Herry disidangkan atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung. Bahkan beberapa orang santriwati hamil dan melahirkan anak.

(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads