Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman memastikan proses hukum terhadap trio oknum TNI pembunuh Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) terus berjalan.
Hal tersebut diungkap Dudung kepada wartawan saat mengunjungi rumah duka Handi di Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut, Senin (27/12/2021). "Selaku pembina kekuatan TNI Angkatan Darat akan bertanggung jawab," kata Dudung.
Menurut dia, saat ini proses penyidikan terhadap ketiga oknum TNI itu terus berjalan. TNI AD, kata Dudung, akan tunduk pada proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara dengan mekanisme-mekanisme yang berlaku sesuai Undang-undang," katanya.
Ketiga oknum anggota TNI AD yang menabrak dan membunuh Handi-Salsa yaitu Kolonel P, Koptu DA dan Kopda A. Mereka melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta KUHP Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
TNI AD berkomitmen untuk mengawal proses hukum perkara tersebut. "Kami akan terus mengawal proses hukumnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan. Untuk memperoleh ketentuan hukum dan rasa keadilan," tutur Dudung.