281 Napi di Banten Dapat Remisi Natal dan Tahun Baru 2022

281 Napi di Banten Dapat Remisi Natal dan Tahun Baru 2022

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Sabtu, 25 Des 2021 18:16 WIB
Ilustrasi Napi di Penjara
Foto: Edi Wahyono
Serang -

Remisi hukuman bertepatan dengan Natal dan Tahun Baru 2022 diberikan kepada 281 narapidana yang berlatar belakang Kristen dan Katolik. Remisi diberikan bagi binaan di baik di lapas atau rutan di wilayah provinsi Banten.

Sebanyak 278 napi masuk kategori penerima remisi dengan pengurangan masa tahanan. Sementara, ada 3 orang yang langsung bebas atas pemberian remisi ini.

"Remisi ini ada bukan karena kami yang memberikan, tetapi berkat sikap baik yang ditunjukkan oleh para warga binaan selama menjalankan masa pidana. Kami mengharapkan setelah mendapat remisi ini, seterusnya para dapat memperlihatkan sikap dan perilaku yang baik." Kata Kakanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto, Sabtu (25/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paling banyak remisi diberikan ke warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang sebanyak 88 orang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang 75 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang 26 orang, LPKA Kelas I Tangerang 3 orang.

Kemudian Lapas Kelas IIA Tangerang 34 orang, Lapas kelas IIA Serang 10 orang, Lapas Kelas IIA Cilegon 16 orang, Rutan Kelas I Tangerang 20 orang, Rutan Kelas IIB Serang 4 orang. Lapas Kelas III Rangkasbitung 4 orang dan terakhir Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir 1 orang.

ADVERTISEMENT

Lihat juga video 'Enam Napi di Lapas Cianjur Dapat Remisi Natal':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads