Bunuh Dua Pengikut Pakai Racun Tikus, Dukun Palsu Terancam Bui 20 Tahun

Bunuh Dua Pengikut Pakai Racun Tikus, Dukun Palsu Terancam Bui 20 Tahun

Hakim Ghani - detikNews
Sabtu, 25 Des 2021 16:00 WIB
Polres Garut menangkap YS (51) seorang warga Banjar, Jabar, yang mengaku sebagai dukun. Ia ditangkap usai ritual menewaskan dua orang warga Garut.
Foto: Hakim Ghani
Garut -

YS alias Abah diciduk polisi usai memimpin ritual gaib maut yang menewaskan dua warga Garut. Dia ternyata merencanakan pembunuhan terhadap dua pengikutnya tersebut.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan Abah dijerat pasal berlapis sebagai tersangka dalam kejadian tewasnya Ajat dan Nurdin usai ritual gaib.

"Kami jerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 dan Pasal 338, dan atau Pasal 378 tentang Penipuan dan Penggelapan," kata Wirdhanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insiden tewasnya Ajat dan Nurdin, dua warga Garut usai mengikuti ritual gaib itu terjadi Rabu (15/12) malam lalu di kawasan Pantai Santolo, Cikelet, Garut.

Saat itu, Ajat dan Nurdin tewas usai menyantap daging domba kukus yang merupakan syarat untuk bisa menarik uang gaib yang dilakukan Abah.

ADVERTISEMENT

Setelah korban tewas, Abah melarikan diri seminggu. Dia akhirnya berhasil ditangkap polisi di Wonosobo, Jateng pada Rabu (22/12).

Kepada penyidik, Abah mengaku merencanakan pembunuhan terhadap Ajat dan Nurdin. Dia nekat lantaran dendam kepada korban karena memarahi anaknya. Selain itu, Abah juga sakit hati lantaran keduanya meragukan kapasitas dia dalam menghadirkan uang gaib.

"Hasil penyelidikan, daging kambinh itu sudah dicampur dengan racun tikus. Akhirnya ketiganya bereaksi dan akhirnya mengakibatkan dua meninggal dunia dan satu kritis," ujar Wirdhanto.

Abah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia kini ditahan di sel tahanan Mako Polres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan.

"Ancaman penjaranya maksimal 20 tahun," tutup Wirdhanto.

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads