437 Napi di Jabar Diusulkan Dapat Remisi Natal

437 Napi di Jabar Diusulkan Dapat Remisi Natal

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 23 Des 2021 14:02 WIB
Ilustrasi Napi di Penjara
Ilustrasi napi (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

Sebanyak 437 narapidana di lapas dan rutan di Jawa Barat diusulkan mendapat remisi hari raya Natal 2021. Tujuh napi di antaranya langsung bebas.

"Jumlah total yang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 437 warga binaan," ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Sudjonggo kepada detikcom, Kamis (23/12/2021).

Sudjonggo menuturkan ada dua tipe remisi yang diberikan yakni remisi khusus I (RK I) dan remisi khusus II (RK II). Adapun RK I merupakan remisi yang diberikan kepada napi dengan besaran remisi pengurangan masa tahanan. Sedangkan RK II pemberian remisi yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya akan bebas pada 25 Desember 2021 atau saat hari raya Natal.

Sementara itu berdasarkan usulan remisi, dari 437 sebanyak 430 mendapatkan RK I atau pengurangan masa tahanan dan 7 di antaranya mendapatkan RK II atau langsung bebas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang mendapatkan remisi khusus II ada tujuh orang di Lapas Kelas I Cirebon satu orang, Lapas Kelas IIA Banceuy satu orang, Lapas Kelas IIA Bekasi dua orang, Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur dua orang dan Rutan Bandung satu orang," kata Sudjonggo.

Adapun pemberian remisi dilakukan dengan pengurangan masa tahanan mulai dari dikurangi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan.

ADVERTISEMENT

"Syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, untuk tindak pidana umum harus menjalani pidana minimal enam bulan," tuturnya.

Pengamanan Nataru di Jabar

Selain pemberian remisi untuk hari raya Natal, Kemenkum HAM Jabar juga turut mengamankan proses Nataru. Ada beberapa poin yang jadi perhatian Kemenkum HAM saat Nataru.

"Pencegahan yang dapat kita lakukan adalah dengan melaksanakan tugas dan kewajiban kita semua harus selalu sesuai dengan SOP dan panduan kerja yang ada baik aktivitas kerja maupun perlakuan terhadap fasilitas sarana dan prasarana yang ada di Kantor. Meningkatkan deteksi dini, berantas narkoba, sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dan mengimplementasikan program back to basic berdasarkan prinsip dasar Pemasyarakatan," tuturnya.

Di tingkat keimigrasian juga Kemenkum HAM Jabar melakukan pengamanan. Salah satunya dengan pengawasan orang asing.

"Dalam tugas dan fungsi keimigrasian juga sama, seperti pengawasan terhadap orang asing perlu lebih ditingkatkan, terlebih tugas pengawasan lalu lintas orang asing pada tempat pemeriksaan imigrasi. Saya ingatkan untuk terus tingkatkan koordinasi dengan stakeholder agar pelaksanaan tugas-tugas keimigrasian dapat lebih optimal," kata dia.

(dir/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads